Bekasi | Gardatipikornews.com - laporan pengaduan lembaga monitoring pembangunan dan pemberdayaan sumberdaya manusia Indonesia (LMPPSDMI) di polres metro kabupaten Bekasi sudah satu tahun belum ada progres penanganan yang signifikan.
"hal ini di sampaikan ketua LSM LMPPSDMI Leo butar-butar di kantornya Rabu(19/8/23).
Leo membenarkan Aduan yang dimaksud adalah kejadian ketika korban membeli sebidang tanah di kampung Pulo gebang desa muktiwari tahun 2015 dengan luas 2956 meter persegi,tetapi korban bermaksud mau menjual tanah tersebut tahun 2021,namun keadaan tanah tersebut sudah berkurang hingga menjadi 2227 meter persegi di taksir ada penyusutan 729 meter persegi.
atas kejadian ini Nasep selaku korban sudah membuat laporan ke polres metro kabupaten Bekasi dengan nomor pelaporan LP/B/2636/X/2022/SPKT/Polres metro Bekasi/Polda metro jaya pada tanggal 25 Oktober 2022.
Laporan ini sudah 1 tahun kita sampaikan ke polres metro kabupaten Bekasi unit Harda (harta benda_red) ,Hingga saat ini belum ada progres penanganan nya.
menurut Leo"penegak hukum sejati nya harus menelaah dan melakukan penanganan aduan masyarakat baik secara profesional dan terbuka,jangan terkesan tedeng aling,"pungkas Leo.
perkara yang sudah dilaporkan ke penegak hukum oleh masyarakat atau lembaga harus memenuhi unsur keterbukaan dan harus ada progres penanganan nya.patut kita duga pihak penegak hukum tidak menjalankan fungsinya sesuai amanah Undang-undang,"Tutur Leo
di samping itu, Nasep selaku korban membenarkan perkembangan yang dilakukan pihak penyidik dengan terbitnya surat sp2hp polres metro kabupaten Bekasi tertanggal 23 February 2023 tentang pemberitahuan hasil masih dalam proses penyidikan,kami selaku masyarakat sangat kecewa akan lambannya proses ini sampai memakan waktu hingga saat ini,"sebut Nasep
Kanit Harda polres metro kabupaten Bekasi AKP Jamal di hubungin via pesan WhatsApp nya Rabu (9/8/23) terkait progres penanganan nya sampai berita ini di turunkan belum memberikan statement serta jawaban.
Pewarta : Safari Bono (GTN)