Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

*Normalisasi Pengerukan Swakola Kolong Gudang Padi, Diduga Kangkangi PP No. 14 Tahun 2008 *

by Gardatipikornews
09 Juni 2023 - 130 Views
Pangkalpinang |

Gardatipikornews.com


  - Kegiatan swakelola pemeliharaan rutin kolong terletak di gudang padi kota pangkalpinang kurang efisien dikarenakan Plang hanya bertuliskan kegitan swakola pemeliharaan kolong gudang padi kota pangkalpinang seakan tidak ingin diketahui publik berapa anggarannya,dan tanggal masa pelaksanaan,Setiap anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah wajib diketahui publik. Disaat tim wartawan berada di lokasi, terlihat sebuah eksapator mini long am beserta ponton ampibi berada di pinggiran sungai, dilihat dari hal tersebut alat berat/ eksapator mini tidak sesuai dengan kapasitas yang luas aria sungai di kerjakan. Hari Kamis 08-06-2023. Kegiatan swakola normalisasi pengerukan sungai yang di kerjakan Dinas pupr kementrian SDA. Tim wartawan pun melanjutkan konfrimasi kepada kabit PUPR kementrian SDA Ismail melalui pesan whatsapp terkait pekerjaan normalisasi tersebut. Kabit PUPR kementrian SDA "Ismail "mengatakan, itu pekerjaan PUPR kementrian SDA. " Nanti pak saya masih dijalan menuju mentok, dan benar itu pekerjaan saya, " Ungkap Ismail saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp. Disaat tim wartawan ingin konfirmasi kembali mempertanyakan kegiatan swakola tersebut tipe berapa dan apakah itu aset Pemkot atau PUPR kementrian SDA, tidak ada lagi jawabannya. Disini Jelas Pemkot atau PUPR Kemen SDA telah melanggar aturan PP No. 14 Tahun 2008 " Tentang informasi publik atau Keterbukan dalam informasi Publik. (Tim)
Sebelumnya
Hary Tanoe Dan Rombongan Akan Membahas Kerja Sama Politik Atau Koalisi Dengan Ketua PDIP Megawati...
Selanjutnya
Program (P3A-TGAI) Di Kabupaten Cianjur di Jadikan Bancakan Oleh Para Oknum Yang Tak Bertangung...

Berita Terkait :