Bali || Gardatipikornews.com -- Pada Hari Rabu, 14 Mei 2025, Nyoman Tirtawan Tokoh Masyarakat Buleleng yang Mantan Anggota DPRD Bali mengirim surat Kepada Yth, Bapak Presiden Republik Indonesia di Jakarta.
Adapun surat yang dikirim berisi beberapa point dugaan dugaan indak pidana korupsi.
Dengan hormat, bersama surat ini saya laporkan ada dugaan perlindungan terhadap
pelaku terduga korupsi yang diduga dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut
Sumedana, S.H., M.H terhadap terlapor dugaan korupsi mantan Bupati Buleleng periode 2012-2022, Putu Agus Suradnyana, S.T., karena laporan saya di Kejagung sudah dilimpahkan ke
Kejaksaan Tinggi Bali dengan Nomor Surat R-201/F.2/Fd.1/01/2025 pada tanggal 15 Januari
2025, namun sampai sekarang saya tidak pernah dimintai keterangan alias tidak pernah diproses.
Demikian laporan saya sampaikan sebenar-benarnya demi tuntasnya proses
pemberantasan korupsi agar laporan saya diberikan atensi secara serius. Salah satu laporan saya
juga mengenai dugaan korupsi pembangunan Pasar Banyuasri yang luasnya 6.350M2 x Rp.
6.800.000 (nilai bangunan permeter persegi) = 43 Miliaran, tetapi bangunan Pasar Banyuasri menguras APBD 159 Miliar. Ada dugaan markup sebesar 116 Miliar. Dugaan markup nilai bangunan permeter persegi dari yang harusnya Rp. 6.800.000 di markup menjadi Rp. 25.000.000, jadi selisihnya yaitu Rp. 25.000.000 –Rp.6.800.000 = Rp. 18.200.000 permeter
persegi (markup) x 6.350 M2 (luas bangunan) = Rp. 115.570.000.000 (Nilai dugaan korupsi) Selain itu, akibat tindakan korupsi Pemerintah Buleleng, jalan-jalan umum sampai di pedesaan hancur lebur tidak kunjung diperbaiki karena uang anggarannya dikorupsi, terkhusus jalan-jalan menuju objek wisata dan jalur transportasi desa untuk angkut hasil pertanian. Besar
harapan saya agar hal ini dapat ditindaklanjuti, atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih
Berikut dokumen yang saya lampirkan:
1. Swafoto Kejati Bali, Dr. Ketut Sumadana, S.H., M.H bersama terlapor Putu Agus Suradnyana, S.T.
2. Tulisan saya di media sosial (Nyoman Tirtawan)
3. KTP (Nyoman Tirtawan)
4. Surat dari Kejaksaan Agung Nomor Surat R-201/F.2/Fd.1/01/2025
5. Beberapa foto jalan rusak di Kabupaten Buleleng
6. 50 Ribu KIS BPJS untuk rakyat miskin tidak dibayar oleh Pemkab Buleleng
Surat Dengan Perihal Dugaan Tindak Pidana Korupsi ini Ditanda tangani Oleh Nyoman Tirtawan
Sebagai Tokoh Anti Korupsi, perjuangan untuk melawan Oknum Pejabat yang melakukan kejahatan korupsi harus dilawan dalam perjuangan pantang menyerah demi pembangunan masyarakat yang baik dan bebas korupsi, ujar Nyoman Tirtawan.
( @Kaperwil Bali GTN**