Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Nyoman Tirtawan Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Mantan Bupati Buleleng Bali Ke Presiden

by Gardatipikornews
14 Mei 2025 - 909 Views

Bali || Gardatipikornews.com -- Pada Hari Rabu, 14 Mei 2025, Nyoman Tirtawan Tokoh Masyarakat Buleleng yang Mantan Anggota DPRD Bali mengirim surat Kepada Yth, Bapak Presiden Republik Indonesia di Jakarta.

Adapun surat yang dikirim berisi beberapa point dugaan dugaan indak pidana korupsi.

Dengan hormat, bersama surat ini saya laporkan ada dugaan perlindungan terhadap

pelaku terduga korupsi yang diduga dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut

Sumedana, S.H., M.H terhadap terlapor dugaan korupsi mantan Bupati Buleleng periode 2012-2022, Putu Agus Suradnyana, S.T., karena laporan saya di Kejagung sudah dilimpahkan ke

Kejaksaan Tinggi Bali dengan Nomor Surat R-201/F.2/Fd.1/01/2025 pada tanggal 15 Januari

2025, namun sampai sekarang saya tidak pernah dimintai keterangan alias tidak pernah diproses.

Demikian laporan saya sampaikan sebenar-benarnya demi tuntasnya proses

pemberantasan korupsi agar laporan saya diberikan atensi secara serius. Salah satu laporan saya

juga mengenai dugaan korupsi pembangunan Pasar Banyuasri yang luasnya 6.350M2 x Rp.

6.800.000 (nilai bangunan permeter persegi) = 43 Miliaran, tetapi bangunan Pasar Banyuasri menguras APBD 159 Miliar. Ada dugaan markup sebesar 116 Miliar. Dugaan markup nilai bangunan permeter persegi dari yang harusnya Rp. 6.800.000 di markup menjadi Rp. 25.000.000, jadi selisihnya yaitu Rp. 25.000.000 –Rp.6.800.000 = Rp. 18.200.000 permeter

persegi (markup) x 6.350 M2 (luas bangunan) = Rp. 115.570.000.000 (Nilai dugaan korupsi) Selain itu, akibat tindakan korupsi Pemerintah Buleleng, jalan-jalan umum sampai di pedesaan hancur lebur tidak kunjung diperbaiki karena uang anggarannya dikorupsi, terkhusus jalan-jalan menuju objek wisata dan jalur transportasi desa untuk angkut hasil pertanian. Besar

harapan saya agar hal ini dapat ditindaklanjuti, atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih

Berikut dokumen yang saya lampirkan:

1. Swafoto Kejati Bali, Dr. Ketut Sumadana, S.H., M.H bersama terlapor Putu Agus Suradnyana, S.T.

2. Tulisan saya di media sosial (Nyoman Tirtawan)

3. KTP (Nyoman Tirtawan)

4. Surat dari Kejaksaan Agung Nomor Surat R-201/F.2/Fd.1/01/2025

5. Beberapa foto jalan rusak di Kabupaten Buleleng

6. 50 Ribu KIS BPJS untuk rakyat miskin tidak dibayar oleh Pemkab Buleleng

Surat Dengan Perihal Dugaan Tindak Pidana Korupsi ini Ditanda tangani Oleh Nyoman Tirtawan

Sebagai Tokoh Anti Korupsi, perjuangan untuk melawan Oknum Pejabat yang melakukan kejahatan korupsi harus dilawan dalam perjuangan pantang menyerah demi pembangunan masyarakat yang baik dan bebas korupsi, ujar Nyoman Tirtawan.

( @Kaperwil  Bali GTN**

Sebelumnya
Hadi Azka Nugraha, Muda, Mandiri, Berwawasan, Siap Membangun Generasi Pemuda Sukabumi Yang Berdaya...
Selanjutnya
Bhabinkamtibmas Di Kecamatan Gegerbitung Sisihkan Gagi Bangun...

Berita Terkait :