Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang berlangsung di aula Distrik Mimika Timur kabupaten Mimika, diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia.
Ketua PPD mengawali rapat tersebut yang dimulai agak- agak ontime. Setelah 21 hari rekan rekan PPS mengumumkan hasil dari DPS, ada 3 elemen Undang Undang No. 7 Tahun 2023 yang wajib disampaikan, misal warga yang sudah pindah atau meninggal, atau ada yang belum terdaftar. PPS menanti tanggapan dari masyarakat dan Panwaslu, juga partai politik peserta pemilu. Dan sudah di pleno kan pada hari Selasa, 8 Mei 2023 kemarin, kemudian hasil pleno direkap di Distrik sebelum dibawa ke KPU. pun pada kesempatan yang sama membuka Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
Para Ketua PPS kampung kampung Distrik Mimika Timur, kabupaten Mimika, masing masing menyampaikan data DPSHP dihadapan PPD, Panwas Distrik, Plt. Anggota Polsek.
Anggota PPD Divisi Hukum & SDM Firman menyampaikan tentang penyusunan daftar pemilih PKPU No. 7/2023 Juncto PKPU No. 7 Tahun 2022 tentang penyampaian daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilu dan sistem informasi data pemilihan Pasal 43 dan keputusan KPU No. 27 Tahun 2003 tentang perubahan atas KPU No. 7 Tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilu dan sistem informasi data pemilih.
Ketua DPD dan pengurusnya mengucapkan banyak terimakasih kepada semua PPS Kampung Se Distrik Mimika Timur, atas kerja kerasnya hingga tahapanya suda selesai, dan PPD juga mengucapkan banyak terimakasih kepada Ketua dan anggota PPS kampung kaugapu yang telah bekerja keras mendongkrak Daftar pemilih di Distrik Mimika Timur. Dan berakhirnya acara di tutup dengan sesi foto bersama.
( @stevi.Kaperwil Papua )
Timika, Papua | Gardatipikornews.com - Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Pemilu 2024 yang dilakukan setiap Kampung-kampung di Distrik Mimika Timur, pada hari Selasa 09/05/2023 Panitia Pemilihan Distrik (PPD) menggelar Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang dilaksanakan di Aula Kantor Distrik Mimika Timur.(10/5/2023)
Rapat PPD dihadiri oleh ketua, Muhammad Muri dan pengurus PPD Distrik Mimika Timur, Ketua Panwas Distrik Mimika Timur, Michael Warawarin dan anggota Polsek Mimika Timur.
5 PPS Kampung yang hadir diantaranya: PPS kampung kaugapu , PPS Kelurahan Wania, PPS Kampung Pomako, PPS Kampung Hiripau, PPS Kampung Muare, PPS Kampung Ayuka.
Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang berlangsung di aula Distrik Mimika Timur kabupaten Mimika, diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia.
Ketua PPD mengawali rapat tersebut yang dimulai agak- agak ontime. Setelah 21 hari rekan rekan PPS mengumumkan hasil dari DPS, ada 3 elemen Undang Undang No. 7 Tahun 2023 yang wajib disampaikan, misal warga yang sudah pindah atau meninggal, atau ada yang belum terdaftar. PPS menanti tanggapan dari masyarakat dan Panwaslu, juga partai politik peserta pemilu. Dan sudah di pleno kan pada hari Selasa, 8 Mei 2023 kemarin, kemudian hasil pleno direkap di Distrik sebelum dibawa ke KPU. pun pada kesempatan yang sama membuka Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
Para Ketua PPS kampung kampung Distrik Mimika Timur, kabupaten Mimika, masing masing menyampaikan data DPSHP dihadapan PPD, Panwas Distrik, Plt. Anggota Polsek.
Anggota PPD Divisi Hukum & SDM Firman menyampaikan tentang penyusunan daftar pemilih PKPU No. 7/2023 Juncto PKPU No. 7 Tahun 2022 tentang penyampaian daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilu dan sistem informasi data pemilihan Pasal 43 dan keputusan KPU No. 27 Tahun 2003 tentang perubahan atas KPU No. 7 Tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilu dan sistem informasi data pemilih.
Ketua DPD dan pengurusnya mengucapkan banyak terimakasih kepada semua PPS Kampung Se Distrik Mimika Timur, atas kerja kerasnya hingga tahapanya suda selesai, dan PPD juga mengucapkan banyak terimakasih kepada Ketua dan anggota PPS kampung kaugapu yang telah bekerja keras mendongkrak Daftar pemilih di Distrik Mimika Timur. Dan berakhirnya acara di tutup dengan sesi foto bersama.
( @stevi.Kaperwil Papua )
Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang berlangsung di aula Distrik Mimika Timur kabupaten Mimika, diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia.
Ketua PPD mengawali rapat tersebut yang dimulai agak- agak ontime. Setelah 21 hari rekan rekan PPS mengumumkan hasil dari DPS, ada 3 elemen Undang Undang No. 7 Tahun 2023 yang wajib disampaikan, misal warga yang sudah pindah atau meninggal, atau ada yang belum terdaftar. PPS menanti tanggapan dari masyarakat dan Panwaslu, juga partai politik peserta pemilu. Dan sudah di pleno kan pada hari Selasa, 8 Mei 2023 kemarin, kemudian hasil pleno direkap di Distrik sebelum dibawa ke KPU. pun pada kesempatan yang sama membuka Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
Para Ketua PPS kampung kampung Distrik Mimika Timur, kabupaten Mimika, masing masing menyampaikan data DPSHP dihadapan PPD, Panwas Distrik, Plt. Anggota Polsek.
Anggota PPD Divisi Hukum & SDM Firman menyampaikan tentang penyusunan daftar pemilih PKPU No. 7/2023 Juncto PKPU No. 7 Tahun 2022 tentang penyampaian daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilu dan sistem informasi data pemilihan Pasal 43 dan keputusan KPU No. 27 Tahun 2003 tentang perubahan atas KPU No. 7 Tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilu dan sistem informasi data pemilih.
Ketua DPD dan pengurusnya mengucapkan banyak terimakasih kepada semua PPS Kampung Se Distrik Mimika Timur, atas kerja kerasnya hingga tahapanya suda selesai, dan PPD juga mengucapkan banyak terimakasih kepada Ketua dan anggota PPS kampung kaugapu yang telah bekerja keras mendongkrak Daftar pemilih di Distrik Mimika Timur. Dan berakhirnya acara di tutup dengan sesi foto bersama.
( @stevi.Kaperwil Papua )