(Pewarta : ibrahim Wakaperwil Banten)
Tangerang, Banten | Gardatipikornews.com – Penyelenggaraan pembangunan ,Lanjutan Betonisasi Perumahan Palem 6 Sindang Panon Kecamatan Sindang jaya Kabupaten Tangerang-Banten di duga jadi bancakan oknum kontraktor demi meraup keuntungan yang melimpah dengan mengesampingkan kuantitas dan kualiatas serta melenceng dari RAB
Nurdin Salah satu aktivis yang juga merupakan salah satu tim investigasi dewan pimpinan pusat lembaga swadaya masyarakat (LSM GPRUKK) Garda perjuangan rakyat untuk keadilan dan kemakmuran Dewan Pimpinan Pusat yang saat dikonfirmasi di ruangan kerja nya selasa (16/8/2022).
Dirinya mengatakan," bahwa pihaknya meminta kepada Dinas DBM&SDA" Kabupaten Tangerang-Banten, selaku kuasa pengguna anggran" KPA"PA, PPTK , agar memeriksa kegiatan tersebut dimana kegiatan yang di kerjakan rekanan kontraktor diduga tidak sesuai spek dan Mark-up anggran pada bangunan tersebut.
Dikatakannya, bahwa CV.WILDAN SENTOSA yang merupakat rekanan yang di tunjuk oleh DINAS DBM&SDA Kab. Tangerang- Banten untuk mengerjakan kegiatan betonisasi jalan tersebut tidak mementingkan mutu, kualitas dan kuantitas pada saat kegiatan tersebut ber langsung Kontraktor “Kita melihat adanya dugaan bahan beton yang tertuang pada lokasi pembangunan bahan matrial tidak sesuai rancangan anggaran biaya RAB, pantauan pada lokasi kegiatan dari hasil ukur rata " 10 Cm.
Dasar lapis pondasi bawah ( LPB) Amparan agregat terdapat sebagian terlihat memakai puing bongkaran pada lokasi pensetabil ketahanan bawah pada betonisasi jalan tanah kembali, keselamatan pekerja K3 tidak maksimal, indikasi mengarah ke korupsi dan kuat dugaan bahwa fihak kontracktor sengaja mengurangi kualitas dan kualitas dan tentunya hal tersebut ada lah sebuah perbuatan melawan hukum yang mengarah kepada kerugian keuangan negara.
"Lanjut Nurdin Hal ini juga disebabkan karena lemahnya pengawasan, patut di duga oknom DBM&SDA kab.Tangerang- Banten sudah kongkalingkong sehingga rekanan yang melaksanakan proyek tersebut leluasa meraup keuntungan dengan tidak mempertimbangkan kualitas dari ketebalan beton pada lokasi kegiatan Yang berlokasi tepat di perumahan palem 6 Desa sindang panon kecamatan sindang jaya dan kuat dugaan proyek tersebut tidak sesuai harga satuan pada RAB dan tabrak aturan kontruksi.(Gàgal Kontruksi).
Modus korupsi yang mungkin dilakukan di sekitarnya dapat berupa suap menyuap, gratifikasi, atau penggelapan dalam jabatan, dalam proses pengadaan proyek tersebut. di sisi lain, prosedur pengadaan proyek tersebut juga dapat merugikan keuangan negara atau terdapat indikasi konflik kepentingan.
Dalam kontrak jasa konstruksi antara pemerintah dan penyedia jasa (kontraktor), sering kali terjadi permasalahan, khususnya terkait permasalahan kegagalan bangunan serta keterkaitannya dengan hukum pidana, baik tindak pidana korupsi maupun tindak pidana di bidang jasa konstruksi.
Definisi kegagalan bangunan berdasarkan Undang-Undang Nomor 02Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (UU JK) adalah suatu keadaan bangunan yang setelah diserahterimakan oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa menjadi tidak berfungsi, baik secara keseluruhan, maupun sebagian, dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja konstruksi atau pemanfaatannya yang menyimpang sebagai akibat kesalahan penyedia dan/atau pengguna jasa.
Untuk menentukan kegagalan bangunan, terdapat beberapa tahap yang harus dilalui. Pertama, pekerjaan konstruksi sesuai RAB
dilaksanakan dan diserah terimakan. Kedua, pelaksanaan audit perlu dilakukan oleh pemeriksa, baik internal maupun eksternal, yang nantinya akan menentukan apakah ada temuan atau penyimpangan.
Tegakan supermasi hukum dinegara kesatuan republik indonesia.
Dengan ini kami akan membuat pengaduan melayangkan surat ,Ke kejaksaan Tinggii Provinsi Banten untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.dan juga meminta dengan tegas kepada yth; nspektorat,BPK RI provinsi banten,untuk memeriksa Kuasa Pengguna.