Selanjutnya kami korfimasi lewat whatsapp ke Pihak pengadaan barang dan beliau mengungkapkan Bahwa saya sebagai LPM Desa dan penyidia barang dan jasa, dan di perbantukan.ungkapnya.
Saat di konfirmasi pihak Kepala Desa Lewat Watsapp tidak ada jawaban sama sekali.maka dari itu berita ini naik . "Adapun Isu yang beredar bahwa diduga Kepala Desa Margaluyu memotong Uang Anggaran TPT sebesar Rp. 35.000.000 untuk kepentingan Kepala Desa.disini jelas bahwa Kepala Desa Margaluyu sudah menyelewengan Anggaran dan menyalahgunakan Jabatan demi keuntungan Pribadi, Diduga ada unsur Korupsi, Sistematis dan Masif.
Menurut keternagan BPD Desa Margaluyu " membenarkan hal tersebut bahkan Abdi sendiri mengukur bangunanan tersebut baik panjang maupun tinggi masih kurang, berdasarkan itungan baru 50,5℅ di laksanakan dengan menjelang beberapa hari.Abdi langsung jemput bola ke Kepala Desa menanyakan hal tersebut tujuannya mau minta keterangan, beliau mengakui terpakai sekitar Rp. 20.200.000 ,Abdi langsung melaporkan ke team pengawas kecamatan beliau berkata satu minggu melayangkan surat, bila tidak ada pengerjaan mau langsung di kasih teguran, atas nama pribadi jga BPD sudah melaksanakan sesuai tupoksi.paparnya.
Menurut Kuasa Hukum Ruby Falahadi.SH. mengatakan ini sudah masuk ranah pidana yaitu Abuse of power adalah tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan seorang pejabat untuk kepentingan tertentu, baik untuk kepentingan diri sendiri, orang lain atau korporasi.
Selanjutnya Ruby " Menurut ketentuan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.
Akibat hukum pejabat pemerintahan terhadap penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian keuangan negara karena adanya kesalahan administratif/maladministratif menjadi tanggung jawab pribadi dengan mengembalikan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sebagai akibat dari perbuatan yang dia lakukan.
Untuk itu kami harap kepada Dinas terkait, Pembinaan dan pengawasan Kecamatan Sukaraja,Tipikor polres, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Insfektorat agar segera turun langsung kelapangan Supaya mengetahui mangkaraknya pekerjaan TPT Dari Dana Desa Tahun 2022 di Desa Margaluyu.
( Team Gardatipikornews | @sp. Red@ksi.gtn.com
)