Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Pemerintah Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor Gelar Peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2021 Bersama Bupati Bogor Secara Virtual

by Gardatipikornews
22 Oktober 2021 - 799 Views
Bogor, Gardatipikornews.com - Jumat, 22 Oktober 2021 Pemerintah Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor menyelenggarakan Peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2021. Acara berlangsung di Aula Pemkec Ciseeng yang dihadiri oleh Sekcam Agus Sopyan, Kasipem Wawan Hartawan, Ekbang Lukman Riadi, Hambali, Ade Kurniawan, Tajudin, Nenih Triana, Ketua MUI Kecamatan Ciseeng serta perwakilan lainnya. Peringatan Hari Santri Nasional tersebut dilaksanakan secara virtual pada acara Hari Santri Nasional (HSN) yang dihadiri Bupat Bogor Hj. Ade Yasin SH.MH serta pejabat lainnya yang ada di Pemkab Bogor. Peringatan HSN 2021 itu juga dibarengi dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1443 Hijriah. Puncak HSN 2021 juga diisi dengan pengumuman pemenang lomba video Nadzom Alfiyah Virtual dan Musabaqoh Qiroatil Kutub 2021. Hj. Ade Yasin SH.MH juga menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN Kabupaten Bogor yang beragama Islam mengenakan busana ala santri. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) per 18 Oktober 2021 Nomor 061-763-Org tentang Penggunaan Pakaian Pada Hari Santri Nasional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Untuk ketentuan pakaian, selain umat Islam yakni menggunakan baju bebas, rapi, dan sopan. Sedangkan untuk perangkat daerah yang melaksanakan tugas operasional atau lapangan dikecualikan, seperti Dinas Perhubungan, Satpol PP, Pemadam Kebakaran, petugas penanggulangan bencana pada BPBD, petugas kesehatan dan tenaga medis pada Dinas Kesehatan. (Agustion/Doni.R/Yeni.A)
Sebelumnya
*Satpol Airud Polres Sukabumi bawa jenazah Usep (27) korban tenggelam dilaut ke rumah...
Selanjutnya
*Acara temu silaturahmi muspika kecamatan Purabaya Dengan Awak Media dan...

Berita Terkait :