Bogor || Gardatipikornews.com
- Pemkab Bogor melalui Camat Ciseeng hari ini, Rabu 31 Juli 2024 melaksanakan Pelantikan Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bertempat di Aula Kecamatan Ciseeng secara serentak.
Hadir pada acara penyerahan perpanjangan masa tugas BPD diantaranya: mewakili Kapolsek Parung Panit Binmas Ipda Karno, Danramil Kapt. Inf. Rahmat Saleh, KUA Ciseeng Mustafiq, Kedes Cibeuteung Muara Asep Suhendar, Kades Cibentang Hasanudin, Sekdes Kuripan Rido Ihtiar, Sekdes Putat Nutug Yogi, Sekdes Ciseeng M. Fahmi, Sekdes Babakan Jarnuji, para ketua dan pengurus BPD Desa se Kec. Ciseeng, diantaranya Ketua BPD Ds. Cibeuteung Muara Abu Haikal, BPD Ds. Cihowe Kasim, BPD Ds. Parigi Mekar Abdul Hamid, BPD Ds. Ciseeng Idis, BPD Ds. Cibentang H. Sugio, BPD Ds. Babakan Acep Sutisna, BPD Ds. Kuripan Anang, BPD Ds. Putat Nutug Sudiri, serta ketua BPD Desa lainnya.
Masyarakat perlu mengetahui bahwa BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa, berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Sementara sebagai pengatur acara adalah Yoga Abdurahman, acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indobesia Raya dan Mars Tegar Beriman. Kemudian disusul dengan Kasipem M. Rizal S.Sos yang membacakan keputusan Mendagri perihal perpanjangan masa jabatan BPD oleh Camat Ciseeng menjadi 8 tahun.
Panit Binmas Ipda Karno mewakili Kapolsek Parung menyambut baik kegembiraan ketua dan anggota BPD dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Ia berharap BPD bisa bekerja dengan semangat dan lebih baik lagi.
Menyusul Danramil Kapt. Inf. Rahmat Saleh, terkait dengan penyerahan ini sebuah keberkahan bagi BPD dari 6 tahun menjadi 8 tahun masa jabatan. Ia mengingatkan kalau BPD adalah leader dalam pembangunan infrastruktur, dapat bekerjasama dengan kepala desa, koramil dan polsek.
Camat Ciseeng Drs. Jodi MS Ermaya M.Si dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada seluruh anggota BPD se Kec. Ciseeng, serta memberi memotivasi dan apresiasi agar BPD mampu berperan aktif dan menjalin sinergitas yang baik dengan Pemerintah Desa.
Katanya lagi, sebulan lalu SK sudah ditetapkan, hanya saja ada satu hal yang tidak mungkin dilaksanakan, sehingga baru hari ini SK dapat diserahkan. SK berdasarkan surat Mendagri UU No. 3 Tahun 2024. Perpanjangan jabatan BPD selama 2 tahun adalah berkat Tuhan YME, disisi lain adalah amanah dari masyarakat untuk BPD yang dikedepankan.
Pewarta: Agustion/Wahyudin/Iwan