"Sesuai petunjuk pimpinan, alhamdulilah kami bisa menghadirkan dan mengawal warga rutan tersebut ke rumah duka serta mendampingi yang bersangkutan untuk melaksanakan shalat jenazah hingga mengantarkan ke tempat pemakaman umum di wilayah Kecamatan Gunungpuyuh," pungkasnya.
Sementara itu, salah satu pihak keluarga, Asep Darmawan mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Polres Sukabumi Kota tersebut.
"Kami sekeluarga berterimakasih kepada Polres Sukabumi Kota yang telah mengizinkan salah satu keluarga kami yang sedang menjalani proses penyidikan di Polres untuk bertemu dengan orang tuanya yang telah meninggal dunia," tutur Asep.
Asep juga mengatakan permohonan pihak keluarga untuk menghadirkan salah satu keluarganya yang tengah menjalani proses penyidikan di Polres sangat mudah.
"Alhamdulilah tidak susah, begitu kami komunikasikan pada jam 7 pagi tadi, ternyata jam 8.30 WIB sudah datang." tandasnya.
RA merupakan terduga pelaku tindak pidana pencabulan yang telah tinggal di rumah tahanan Mapolres Sukabumi Kota selama hampir 10 hari sejak diamankan pada 23 Agustus lalu. Dirinya diamankan Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan atas kasus yang tengah dihadapinya.
(Taji/red-gtn)