Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Polda NTB Kembalikan Motor Curian kepada Pemiliknya, Kapolda: Tidak Dipungut Biaya

by Gardatipikornews
31 Desember 2022 - 673 Views
Mataram-NTB| Gardatipikornews.com – Sebanyak 16 kendaraan sepeda motor hasil pengungkapan kasus Ditreskrimum Polda NTB dikembalikan kepada pemilik, Jumat (30/12/2022). Kendaraan ini merupakan barang bukti (BB) hasil kejahatan selama beberapa bulan terakhir. Murtan, salah satu pemilik sepeda motor mengaku berterimakasih kepada jajaran Ditreskrimum Polda NTB yang sudah menemukan kendaraannya. Begitu juga dengan korban pencurian lainnya, Dillga Dafly Fauzan. Dirinya juga berterimakasih atas kerja keras Ditreskrimum Polda NTB yang sudah menemukan kendaraannya dengan para pelaku. "Ini akan menjadi pelajaran berharga bagi saya agar tidak lalai lagi meninggalkan kendaraan," tutur pria asal Lingkungan Kebon Bawak Timur, Kecamatan Ampenan itu. Hal sama diutarakan Siti Rachmawati Zakiah. Wanita 23 tahun asal Labuhan Haji Lombok Timur itu mengaku sangat bersyukur dengan ditemukannya sepeda motor yang menjadi partner setianya selama bertahun-tahun. "Saya pakai motor NMax ini untuk touring dan dipakai sehari-hari. Terimakasih Pak Kapolda dan Ditreskrimum Polda NTB," ujar Dora sapaannya. Sementara Kapolda NTB Irjen Pol Drs Djoko Poerwanto mengatakan bahwa pihaknya mengembalikan sepeda motor milik masyarakat yang menjadi korban pencurian dan penggelapan. “Hari ini kami mengembalikan barang temuan berupa sepeda motor kepada pemiliknya secara langsung. Dimana barang temuan kami peroleh dari tindak pidana pencurian dan penggelapan oleh Ditreskrimum Polda NTB,” kata Irjen Joko, dalam Jumpa Pers Akhir Tahun 2022 di Lapangan Bhara Daksa Polda NTB. Irjen Joko menerangkan bahwa dalam proses pengembalian barang temuan itu tidak dipungut biaya sepeserpun. Pengembalian kendaraan tanpa dipungut biaya. Masyarakat yang memiliki kendaraan sepeda motor tinggal datang ke Ditreskrimum Polda NTB dengan membawa surat-surat lengkap sebagai bukti kepemilikan,” ujarnya Jenderal Bintang Dua itu. Irjen Joko juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjadi korban pencurian dan penggelapan. Selain itu masyarakat diminta selalu berhati-hati dan meningkatkan keamanan. “Selalu waspada, kalau bisa gunakan kunci ganda ketika memarkirkan kendaraan bermotor dimanapun dan kapanpun,” pesannya.  

Sumber : Kabidhumas Polda NTB (Kombespol Artanto,S.I.K., M. Si) 


 

Pewarta : Akub.gtn.com


Sebelumnya
Kapolda NTB Musnahkan Shabu Dengan Berat Hampir 3 Kilo hasil Operasi Antik...
Selanjutnya
Pendamping TKSK Kecamatan Luwuk Utara Serahkan Bantuan Resos Dinas Sosial Kepada Warga Lansia di...

Berita Terkait :