Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Polres Bogor Mengungkap Jaringan Peredaran Narkotika Dengan Mengamankan 14 orang Tersangka dan Ratusan Bungkus Barang Bukti Siap Edar

by Gardatipikornews
04 Maret 2023 - 501 Views
Bogor| Gardatipikornews.com// Dalam waktu jangka satu bulan, Polres Bogor mengungkap jaringan peredaran Narkotika dengan mengamankan 14 orang tersangka dan ratusan bungkus barang bukti siap edar. Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad IIlham,S.I.K.,MM saat konferensi persnya bertempat di Halaman Mapolres Bogor,Jum’at (03/03/2023) Dalam konferensi persnya Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham S.I.K., MM mengatakan bahwa ada 14 orang tersangka yang berhasil di amankan dalam kurun waktu 1 bulan Februari 2023 ini, dan pihaknya juga telah berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 0,54 Kilogram atau 536,99 gram. Para tersangka berhasil kita amankan sebagai pelaku peredaran narkotika yang biasa melakukan peredaran di wilayah Kabupaten Bogor, Bekasi hingga Banten. Dari 14 Orang tersangka tersebut ada 3 orang tersangka residivis kambuhan. Dalam melakukan aksinya para pelaku ini rata-rata menggunakan sistem tempel atau menyimpan narkotika di satu tempat lalu memberikan petunjuk kepada pembelinya, ataupun ada juga ada yang menggunakan sistem cash on delivery (COD). Dari total 0,54 kilogram barang bukti shabu yang telah kita sita tersebut, bila di konversikan dapat menyelamatkan sekitar kurang lebih 2700 jiwa dari penyalahgunaan narkotika jenis shabu, terangnya AKP Muhammad Ilham. Atas perbuatannya para pelaku ini akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 , 112 ayat 2 , pasal 132 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 Milyar rupiah dan Maksimal 10 Milyar rupiah, tutup Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham mengakhiri. ( @Supryadi )
Sebelumnya
Antusias Warga Membangun Gang Secara Gotong...
Selanjutnya
Pencegaha Penularan HIV Dari Ibu Ke Anak ( PPIA ) Menuju Indonesia Emas Tahun 2045 " Bagi Bidan Dan...

Berita Terkait :