Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

*Polres Kota Sukabumi Berhasil Mengamankan Pembacokan Seorang Pelajar*

by Gardatipikornews
19 Oktober 2021 - 311 Views

Sukabumi,Gardatipikornews.com


- Satuan Unit I Jatanras Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan tiga terduga pelaku pembacokan seorang pelajar SMK berinisial AR (17) di Kampung Ciseke RT 01/02 Desa Cikaret, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, Senin (18/10/2021) kemarin. Informasi yang dihimpun, penangkapan yang dilakukan Satuan Unit I Jatanras Polres Sukabumi Kota dipimpin langsung Kanit I Jatanras Polres Sukabumi Kota IPDA Budi Bahtiar. Kapolsek Kebonpedes, IPTU Tommy Ganhani Jaya Sakti membenarkan, penangkapan ketiga terduga pelaku sudah diamankan Satuan Unit I Jatanras Polres Sukabumi Kota, Selasa (19/10/21). Dari ketiga pelaku masih berstatus pelajar di salah satu SMK di Kabupaten Sukabumi. "Ya betul, pelaku telah diamankan ada tiga orang terduga pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak atau pengeroyokan dan penganiayaan, adapun ketiga terduga pelaku yang sudah diamankan berinisial BIA (17), ABP (17) dan RR (16)," ujar Tommy. Saat ini, Tommy menjelaskan ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang Satreskrim Polres Sukabumi Kota dan barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu bilah senjata tajam jenis cerulit panjang atau corbek. "Modus operandinya korban bersama dengan saksi, awalnya sedang mengendarai sepeda motor, kemudian para pelaku langsung mengejar korban dengan menggunakan sepeda motor dan membawa senjata tajam cerulit," bebernya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal 76 c Jo pasal 80 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 dan atau Pasal 170 KUHPidana dan atau pasal 351 KUHP. Red : Arus GTN
Sebelumnya
*Diduga Proyek Pembanguna Drainase Lorong Perguruan Dalam Kel,Plaju Kec. Talang Bubuk Bangun...
Selanjutnya
Ini Daftar Namanya Hakim Agung Yang Dilantik MA...

Berita Terkait :