Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Pendidikan - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Polsek Klapanunggal Bersama Sat Reskrim Polres Bogor Ungkap Kasus Penyuntikan Tabung Gas Subsidi Ilegal

by Gardatipikornews
06 Desember 2024 - 682 Views

Bogor || Gardatipikornews.com

– Unit Reskrim Polsek Klapanunggal berhasil mengungkap praktik penyuntikan isi tabung gas subsidi 3 kg ke tabung gas non-subsidi 12 kg yang dilakukan tanpa izin resmi. Pengungkapan dilakukan pada Rabu, 4 Desember 2024, di dua lokasi berbeda di Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Kapolsek Klapanunggal AKP Silfi Adi Putri.,S.TrK.,S.I.K menyatakan bahwa kegiatan ini telah berlangsung sejak 22 November hingga 2 Desember 2024. Praktik ilegal ini melibatkan delapan pelaku yang memiliki peran masing-masing. Para pelaku antara lain bertugas sebagai pengawas, pelaku penyuntikan, supir angkutan, hingga penyedia lokasi untuk kegiatan ilegal tersebut. Modus operandi yang dilakukan adalah memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg menggunakan alat suntik berbahan besi yang dikenal sebagai tombak. Untuk mendukung proses tersebut, para pelaku juga menggunakan es balok. Praktik ini dilakukan di halaman belakang rumah salah satu pelaku yang menyediakan tempat untuk aktivitas tersebut. Dari lokasi kejadian, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya 1 unit truk, 1 unit mobil pick-up, 58 alat suntik berbahan besi, 423 tabung gas non-subsidi 12 kg kosong, 217 tabung gas subsidi 3 kg kosong, dan 52 tabung gas subsidi 3 kg berisi penuh. Kapolsek Klapanunggal AKP Silfi Adi Putri.,S.TrK.,S.I.K.pun menjelaskan bahwa para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman yang diterapkan berupa pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga enam miliar rupiah. Kami juga mengimbau masyarakat Klapanunggal agar melaporkan jika menemukan kegiatan serupa di wilayahnya,” ujar Kapolsek Klapanunggal. ( @Red@ksi.gtn.com  )
Sebelumnya
Kades Datarnangka Minta Pemkab Segera Peebaiki Jalan Yang Rusak Akbat Banjir . (Kasihan Warga Kami...
Selanjutnya
POLSEK CIJERUK BERSAMA INSTANSI TERKAIT CEK LOKASI TKP ADANYA ORANG TERTABRAK KERETA Dİ WILAYAH...

Berita Terkait :