Pamalang || Gardatipikornews.com -- Proyek pengaspalan jalan di Dukuh Tegal Panjang, Desa Tanah Baya, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, menjadi sorotan masyarakat. Proyek yang diduga bersumber dari *dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD* ini *dikerjakan tanpa papan informasi proyek*, menyalahi aturan transparansi publik.
Ironisnya, pengaspalan justru dilakukan pada *jalan kecil yang jarang dilalui kendaraan*, sementara *jalan utama yang lebih besar dan rusak parah justru tidak disentuh*. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan warga: apakah proyek ini benar-benar berdasarkan skala kebutuhan masyarakat, atau hanya mengejar kepentingan tertentu?
Sesuai ketentuan *Pasal 3 Perpres No. 54 Tahun 2010* serta *UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik*, setiap proyek yang bersumber dari anggaran negara wajib memasang papan informasi sebagai bentuk transparansi.
Warga berharap agar *dinas terkait dan aparat pengawas turun ke lapangan*, melakukan evaluasi dan audit atas proyek ini, agar pembangunan benar-benar berorientasi pada manfaat publik, bukan sekadar formalitas belaka.