Cianjur, Gardatipikornews.com
- Pembangunan Jalan di Kp. Cigandawati Rt. 02 / 11 Desa Hegarmanah, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur, Menjadi pertanyaan Publik dikarnakan tidak adanya papan proyek dan pngerjaannya pun tidak sesuai RAB. Sabtu,29 /10 /21. Saat media gardatipikornews melihat ke pembangunan jalan di Kp. Cigandawati Desa Hegarmanah tidak terlihat adanya papan proyek, dan ini menjadi pertayaan publik? [caption id="attachment_10901" align="aligncenter" width="300"]
Fhoto : kegiatan pengerjaan jalan Desa Hegarmanah Tanpa Terpasang Papan Proyek[/caption]
Selanjutnya media mencari informasi terkait pembangunan jalan tersebut kepada pekerja dengan inisial DN mengatakan " Bahwa mereka tidak tau apa apa ,kami cuma bekerja harian disini pa, adapun tentang papan proyek kami juga tidak tahu, kami pun disini bekerja saja tidak ada yang mengawasi atau mempalitasi makan dan minum pun beli dengan uang sendiri.kata DN.
"Team Media gardatipikornews sangat penasaran trus mencari informasi ke warga, sama warga pun tidak tau ini anggarannya dari mana karena tidak adanya papan proyek sebagai publikasi keterbukaan anggaran terhadap publik dan material pun tidak sesuai.
Kami pun terus mencari informasi ke pihak Pemerintah Desa Hegarmanah ,media bertemu sama Kepala Desa Alit Hidayat mengunkapkan bahwa pembangunan Jalan tersebut dari anggaran Dana Desa Tahap 2, saat dipertayakan tentang papan proyek,Kades menjawab senin akan di pasang ungkap Alit Hidayat sebagai Kepala Desa Hegarmanah.
[caption id="attachment_10900" align="aligncenter" width="260"]
Fhoto : pelaksanaan pekerjaan jalan tanpa ada Papan Proyek[/caption]
Menurut paraktisi Hukum Kukun Kurniansyah mengatakan Bahwa ini sudah melanggar aturan PP nomer 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Publik Dimana Ada Kegiatan Proyek / Pembangunan Disitu Harus Ada Papan Proyek / Papan Nama agar ada Keterbukaan Publik tentang anggarannya dari mana.
Dasar hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 F, dan Pasal 28 J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Diduga Kepala Desa Hegarmanah "Alit Hidayat" menutupi semua anggaran pembangunan jalan di Kp. Cigandawati Rt. 02 / 11 Desa Hegarmanah Kecamatan Takokak kabupaten Cianjur. Diduga ada indikasi pengurangan dengan Anggaran Dana Desa Tahap 2 yang di gunakan untuk jalan tersebut.
"Maka dengan itu, diharapkan pada pihak Inspektorat Kabupaten Cianjur, DPMD Kabupaten Cianjut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cianjur, Tipikor Polres Cianjur, agar segera turun ke lokasi untuk membuktikan kelangsungan pembangunan Jalan di Kp. Cigandawati Rt.02/11 Desa Hegarmanah Kecamatan Takokak Kabupaten Cianjur, Apakah Benar itu Pembangunan Jalan angaranya dari DANA DESA TAHAP 2.
Pewarta : Sgd dan team investigasi GTN