Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Pendidikan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

PT. BUMI PERSADA PERMAI ( PT BPP)DISTRIK SELARO SENGKETA LAHAN DENGAN SUKU ANAK DALAM (SAD) MARGA BAYAT

by Gardatipikornews
05 Agustus 2023 - 871 Views
Pangkalan Bayat |   

Gardatipikornews.com


  - sabtu 5 Agustus 2023 lembaga advokasi hak asasi manusia (leadham) internasional DPP PUSAT dalam menyikapi perihal dari keluhan dari suku anak dalam (SAD) bahwasanya pt bumi persada permai (pt bpp) distrik selaro desa telang kecamatan bayung lencir kabupaten musi banyuasin diduga kuat menyerobot dan menguasai tanah ulayat/hutan adat suku anak dalam (SAD) marga bayat beserta anggota nya untuk turun langsung ke lokasi tempat lahan yang sedang bersengketa tersebut Salimin selaku ketua adat suku anak dalam (LASAD) dan salah satu anggota dari lembaga advokasi hak asasi manusia ( leadham) internasional menurut keterangan dari Salimin selaku ketua adat suku anak dalam ( LASAD)bahwa MARGA BAYAT itu ada kurang lebih 230 ribu jiwa anak keturunan dari suku anak dalam (SAD) marga bayat yang sudah tersebar di beberapa desa wilayah kecamatan bayung lencir Hampir menggantung pencarian untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari- hari suku anak dalam (SAD) sebagai besar dari sumur bor minyak dan ada juga yang ngelola hasil tanah pertanian,ada juga yang ngelola batang Sialang yaitu petani madu lahan yang sedang sengketa tersebut "tanah ulayat ladang kami ini pak untuk berusaha bertahan hidup ada kurang lebih 19 ribu hektar diserobot dan dikuasai oleh pt bumi persada permai (pt bpp)sudah sekian tahun lama nya pak,lantas kami mau makan apa pak jika lahan tempat kami berusaha ini dikuasai oleh pt bumi persada permai (pt bpp)ini pak" keluh Salimin dengan nada kesal menutup keterangan nya Dengan penjelasan panjang lebar Salimin katakan bahwa perbuatannya pt bumi persada permai (pt bpp)yang sudah betahun- tahun menguasai tanah ulayat/ hutan adat suku anak dalam (SAD) marga bayat untuk berusaha sampai saat dari pihak perusahaan pt bumi persada permai (pt bpp)belum ada respon positif nya dengan apa yang di tuntut oleh suku anak dalam (SAD) marga bayat, melalui bantuan dari lembaga advokasi hak asasi manusia (leadham) internasional Sehubung dari dasar keterangan Salimin dan Surat laporan lembaga advokasi hak asasi manusia leadham internasional serta surat rekomendasi untuk penyelesaian masalah hak atas tanah ulayat/ hutan adat suku anak dalam (SAD) marga bayat lubuk Mahang,sako besar, lubuk pandan yang berada dalam wilayah desa pangkalan bayat kecamatan bayung lencir kabupaten musi banyuasin kesimpulan nya memang benar ditemukan ada tanda - tanda dilokasi bahwa lahan tersebut sengketa dan di kuasai oleh pt bumi persada permai (pt bpp) distrik selaro desa telang kecamatan bayung lencir kabupaten musi banyuasin belum ada penyelesaian antara pihak perusahaan pt bumi persada permai (pt bpp)dan suku anak dalam (SAD) marga bayat dikarenakan pihak perusahaan pt bumi persada permai (pt bpp) belum memberi respon positif untuk perihal sengketa lahan tersebut. PEWARTA: ARWANI KABIRO MUBA
Sebelumnya
Menjaring Atlet -Atlet Tenis, Irjen Pol Nico Afinta Gelar...
Selanjutnya
Kapolda Sumsel Membuka Turnamen Bola Volli Kapolri Cup 2023 Zona 2 Di PSCC...

Berita Terkait :