Kabupaten Bekasi || Gardatipikornews.com -- Puluhan eks Karyawan PT.Bona Amiko Kreasi mendatangi perusahaan tersebut Yang beralamat di Jl.imam Bonjol No.18 Desa Telaga Murni ,Kecamatan Cikarang Barat . Jumat (25/07/2025) menagih janji perusahaan untuk membayarkan hak mereka sebagai karyawan yang masih tertunggak bulan Maret 2025.
Berdasarkan pengakuan salah seorang karyawan Jastin menyebutkan,"pihak PT.Bona Amiko Kreasi menjanjikan pembayaran sisa gaji yang belum dibayarkan sebesar 50% pada bulan Maret lalu.namun,kami mengalami jalan buntu tidak ada solusi dari pihak perusahaan,"sahutnya.
Jastin menambahkan,"saya bersama teman-teman karyawan lainnya berkumpul hari ini untuk menuntut hak hak kami yang belum kami terima sebagai pekerja dan sebagai karyawan,kewajiban kami sebagai karyawan sudah kami berikan ke perusahaan,namun hak kami tidak kunjung diberikan sampai sekarang,"lanjut Jastin.

Dirinya menyebutkan,PT.Bona Amiko Kreasi tidak ubahnya seperti Lintah darat yang hanya menghisap darah para karyawan,terbukti dari dulu perusaahan yang bergerak di bidang garmen ini selalu bermasalah dari segi pengupahan karyawan,"sesalnya.
Bagian Personalia PT. Bona Amiko Kreasi Bu Iyen menerima perwakilan karyawan untuk mendengarkan solusi terkait kapan gaji karyawan di bayarkan oleh pihak perusahaan,"namun menemui jalan buntu,dengan menjanjikan pembayaran di bayarkan pada bulan Desember nanti,tanpa memberikan jaminan kesepakatan.
Iyen bagian personalia perusahaan tersebut berkelit,"perusahaan Mengalami kepailitan akibat ulah karyawan sendiri,tanpa menjelaskan bukti kepailitan tersebut .
Berdasarkan musyawarah yang dibuatkan, karyawan tidak menerima penjelasan dari PT Bona Amiko Kreasi yang mengkambing hitamkan karyawan sebuah perusahaan tanpa bukti yang jelas,tentunya kalau terjadi pailit keuangan ,kan mereka masih beroperasi sampai sekarang, masih produksi dan masih impor,tukas Jastin.
Jastin menambahkan,"secara keseluruhan kami karyawan tidak terima dengan penjelasan ibu Iyen,yang hanya mencoba menenenangkan kami dengan mengatakan akan memenuhi pembayaran gaji kami di bulan Desember nanti,"ini sudah melanggar hak dan kewajiban perusahaan dengan karyawan sesuai Perppu Cipta Kerja Pasal 81 ayat 28 ,pengusaha wajib membayarkan gaji karyawan sesuai dengan kesepakatan,"Tutupnya.
Berdasarkan hasil Ekspos dengan pihak PT Bona Amiko Kreasi, Sejumlah karyawan sepakat akan membawa persoalan ini ke Jalur hukum,dan akan menyurati Disnaker Kabupaten Bekasi serta DPRD Kabupaten Bekasi,hingga Gubernur Jawa Barat KDM terkait pengupahan karyawan dan upah yang di terapkan pihak perusahaan jauh dan tidak sesuai dengan UMK kabupaten Bekasi.
*Berikut Sanksi Perusahaan yang tidak membayar gaji karyawan*
1.Sanksi Administrasi
2.Sanksi Denda
3.Sanksi Pidana
4.Gugatan ke pengadilan Hubungan industrial
Pewarta : Safari Bono (GTN)