Hadir pada kesempatan rapat kecil tersebut para Kasipem Desa diantaranya:
Kasipem Desa Cibeuteung Muara Edy, Kasipem Desa Cihowe Arja, Kasipem Desa Putat Nutug Irwandi, Kasipem Desa Cibeuteung Udik Deden, Kasipem Desa Cibentang Aria, Kasipem Desa Babakan Akri, Kasipem Desa Karihkil Jon Bek, Kasipem Desa Kuripan Undan, Desa Parigimekar (Hasan), Desa Ciseeng (Rojak).
Kasipem Wawan Hartawan S.Sos menuturkan inti dari rapat kecil tersebut, yaitu terkait Perbup Bogor No. 98 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No. 72 Tahun 2016. Tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan. Perbup Bogor No.96 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No. 7 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Dokumen Administrasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan.
Tutur Wawan Hartawan S.Sos kembali pada para kasipem yang hadir, rapat saat itu untuk melaksanakan dan menciptakan tertib administrasi, penataan dan pendataan pelaku usaha yang ada di wilayah Kecamatan Ciseeng. Memperpanjang Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) atau membuat SKDU bagi yang belum memilikinya.
Reporter: Koord.Bogor Raya Agustion