Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Pendidikan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram Amankan 4 Terduga Tindak Pidana Narkotika

by Gardatipikornews
06 Agustus 2023 - 594 Views
Kota Mataram-NTB|

Gardatipikornews.com


Sabtu,05/08/2823  Team Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram kembali berhasil menggagalkan serta mengungkap perkara peredaran gelap Narkotika jenis Sabu di wilayah Hukum Polresta Mataram, Sabtu 5 Agustus 2023 sekitar pukul 19:30 Wita. Dari tindakan tersebut Tim menggeledah lokasi di dua TKP yang berbeda dimana TKP pertama di sebuah rumah di Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, dan TKP Kedua di wilayah Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Mataram. Dari kedua TKP tim Opsnal menyita 4,2 gram Narkotika jenis Sabu kemudian mengamankan 4 orang terduga (2 laki dan 2 Perempuan) serta barang bukti lainnya seperti alat konsumsi sabu, alat Komunikasi, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan Narkotika. Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara SIK.,MH.,saat diwawancarai mengatakan keempat terduga tersebut merupakan pasangan (Masih Pacaran) dimana J, Laki (27) dan S, Perempuan (37) diamankan di TKP pertama. Keduanya merupakan warga yang beralamat di Kelurahan Bintaro. "Awalnya kami mengamankan J dan S di Ampenan, kemudian berdasarkan kecerdikan tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram berhasil melakukan pengembangan dengan mengetahui adanya terduga di TKP kedua. Atas hasil tersebut Tim Opsnal langsung menuju Lokasi di Maksud,"jelas Dimas sapaan akrabnya. Masih Kata Dimas, bahwa di TK kedua berikut mengamankan terduga yakni AS, Laki (22) alamat Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, dan ASM, Perempuan (18) alamat Pagesangan, Kecamatan Mataram. "Kedua terduga di TKP kedua saat di amankan sedang asyik berpacaran di sebuah taman. Terduga di TKP kedua ini merupakan sumber barang yang didapat oleh terduga di TKP pertama,"beber mantan Kapolsek Mandalika ini. Atas peristiwa tersebut keempat terduga dibawa ke Mapolresta Mataram untuk diperiksa lebih lanjut beserta barang bukti yang berhasil diamankan. Para terduga diancam dengan pasal 114, dan atau 112 dan atau 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara. Sumber : Kasihumas Polresta Mataram (Iptu Wiwin Widiarti) Pewarta : Akub.gtn.com
Sebelumnya
Kasi Ter Korem 045/Gaya Hadiri Pelantikan kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah BARETA (Barisan...
Selanjutnya
Presiden Jokowi Saksikan Pemecahan Rekor Pergelaran Angklung Terbesar di...

Berita Terkait :