Sukabumi, Jawa Barat || Gardatipikornews.com -
Banyaknya aksi-aksi mafia yang berani melakukan kejahatan yang sangat merugikan negara dan masyarakat, salah satunya yang menyalah gunakan hasil bumi yaitu migas ( minyak dan gas ). Terpantaunya mobil tangki bermuatan kapasitas 8000 Liter memuat BBM Ilegal Jenis Solar Dari Bandung Ke Pelabuhan Ratu, dengan Merk terpangpang PT. PERMATA BUANA PUTRA Dengan Plat Nomer : D 9071 SD Terpantau sering melintas dari Bandung ke Arah Pelabuhan Ratu BBM ilegal jenis Solar ini bebas beroperasi tanpa takut dengan pihak kepolisian. Mobil truk yang bermuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar ini diduga ilegal tidak dilengkapi izin dan yang lainnya.
Menurut informasi warga sekitar kalau mobil truk solar itu pak sering terlihat melewati arah Sukaraja melewati Jalur Lingkar selatan dengan membawa BBM ilegal jenis Solar 8000 Liter untuk di kirim ke pelabuhan Ratu.
Saat awak media mencari informasi terkait BBM ILEGAL yang memuat BBM jenis Solar ini tidak memiliki izin resmi terkait pengiriman BBM Jenis Solar ini, awak media mendapat informasi bahwa tangki yang memuat 8000 Liter Solar ini milik seorang yg berinisial ( H. Itng ).
Sayangnya awak media konfirmasi lewat WhatsApp tidak aktif dan tidak ada balasan dari pihak pemilik yg berinisial ( H. I ) informasi yang kami dapat sampai berita ini naik.
Di sisi lain awak media terus melanjutkan hasil dari liputan ini ke POLRES Polres Kota dan Kabupaten Sukabumi, agar menindak lanjuti banyaknya Tangki pengiriman Solar Ilegal ini berkeliaran di kota maupun Kabupaten Sukabumi.
( @Team & @Red@ksi.gtn.com )