Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Unit Lantas Polsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota Terus Menggelar Mensosialisasikan Larangan Kendaraan Truk Atau Angkutan Barang Yang Melebihi Kapasitas Muat

by Gardatipikornews
12 September 2022 - 231 Views
Sukabumi, Sukaraja, Jawa Barat | Gardatipikornews.com - Unit Lantas Polsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota terus menggelar imbauan dan mensosialisasikan larangan kendaraan truk atau angkutan barang yang melebihi dimensi dan melebihi kapasitas atau Over Demensi dan Over Load (ODOL ). Sosialisasi di pusat keramaian di bundaran Sukaraja. Panit Lantas Polsek Sukaraja Aiptu Nadi Sugandi menjelaskan sosialisasi dan imbauan ditujukan kepada para pengusaha angkutan truk dan para Sopir ODOL. “Kita menghimbau supaya mentaati tatacara muatan dan mematuhi batas muatan serta tidak boleh merubah dimensi kendaraan atau bentuk kendaraan,” ujar Aiptu Nadi, Senin (12/09/2022) Hal ini dilakukan  dalam upaya meciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) dan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas). Karena, lanjut dia, kendaraan truk atau angkutan barang melebihi dimensi dan muatan berlebihan melanggar Pasal 277 UU No.22 tahun 2009 kejahatan Lalu Lintas dengan pidana kurungan 1 tahun denda Rp 24.000.000,- Dan Over Load Pasal 307 UU No.22 tahun 2009. Dalam pasal tersebut (277 UU No.12/2009) menyebut, setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000. Oleh karena itu pihaknya menghimbau kepada seluruh pengusaha angkutan truk besar dan pengusaha lain, serta para sopir kendaraan besar. “Karena truk yang melebihi dimensi maupun kelebihan muatan (Odol) menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas yang membahayakan pengendara lain,” ujarnya. ( @

sp.Red@ksi.gtn.com


)
Sebelumnya
Unit Lantas Polsek Sukaraja, Polres Sukabumi Kota Melaksanakan Giat Penindakan Knalpot Bising (...
Selanjutnya
Indonesia Police Monitoring Dukung Kadiv Propam Eksekusi Perintah Kapolri Copot Anggota Yang...

Berita Terkait :