Sukabumi, Jawa Barat || Gardatipikornews.com -
Beberapa bulan terakhir riuh di kalangan masyarakat Desa Jaya Bakti Kecamatan Cidahu, khusunya yang berada di lingkungan pengerjaan pembangunan proyek ayam petelur di dua ke RT -an khususnya RT 04 dan RT 03 kampung cikuta, pasalnya pembangunan proyek tersebut diduga terkesan tak transparan terhadap lingkungan setempat. Jum'at 02-08-2024 Awalnya yang semua/ masyarakat tau dan saya dengar bukan untuk pembangunan proyek ayam,yang saya dengar ia membeli seperti pada umum nya hanya jual beli tanah saja waktu itu saya belum jadi RT, masih di jabat oleh RT yang lama,dan beberapa bulan saya di angkat menjadi RT,ada undangan dari desa setelah seminggu dari rapat terjadilah rame pengerjaan jalan ada yang kerja membuat jalan.dari situ sempat juga ada demo sama warga dan di mediasi di desa dan ternyata pihak desa sudah menyetujui (mengijinkan) bahwa akan ada pembangunan proyek ayam petelur,jadi kita sebagai masyarakat bingung jika pihak desa sudah mengeluarkan ijin lalu kita semua sepakat jika proyek ayam tersebut sudah berjalan dan tidak bisa mengatasi lalat dan bau tak sedap yang di timbulkan oleh proyek ayam tersebut, maka pihak masyarakat akan memboikot proyek tersebut itu juga sudah ada perjanjiannya dengan pihak proyek dan itu sudah di ketui oleh desa juga.lalu membuat kesepakatan untuk pembentukan keabsyahan forum yang nantinya forum itulah yang berperan dalam menjembatani segala hal yang berkaitan antara masyarakat dan pihak perusahaan jika ada hal-hal yang kurang pas di masyarakat.jelas ketua pemuda setempat sekaligus wakil ketua OKP BPPKB Banten kecamatan Cidahu. Tapi yang muncul permaslahan sekarang adalah adanya pengeboran di lokasi pembangunan dimana pengeboran tersebut tidak di ketahui oleh pihak warga terutama di RT 04,RT 03 cikuta.bahkan khusus di warga RT 04 hanya 7 orang saja yang menandatangani dan di beri konpensasi sedangkan warga disini aja ada 50 KK. Jelas nya
Di tanya tentang adanya pembuatan sumur bor ketua RT.04 kang Irpan ,menjawab sangat keberatan karena yang warga takutkan ketika adanya sumur bor akan mempengaruhi sumber air yang ada di lingkungan setempat apalagi beberapa Minggu ini musim panas baru kemarin ada hujan turun.sambung nya
Tak hanya di situ saja awak media mencoba menghubungi pihak sekertaris desa melalui pesan WhatsApp, menanyakan terkait untuk pembuatan sumur bor harus menempuh ijin atau tidak?
Walaikumsalam,tergantung peruntukan dan kedalaman sumur nya.(Sekdes)
Peruntukan yang memerlukan ijin dan kedalaman berapa pak?.
Tiasa di sercing Dina goelgle kang. Jawab sekdes
Beda hal ketika awak media menanyakan terkait sumur bor tersebut kepada wilayah kecamatan kepada anggota polisi pamong praja( pol- PP)Adejudin langsung menjawab harus melalui tahapan dari lingkungan / surat tidak berkeberatan dari lingkungan,terlebih jika itu di gunakan untuk usaha/perusahaan. Saran nya
Dalam keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 291.k/GL.01/MEM.G/2023 tentang standar penyelenggaraan persetujuan pengunaan Air tanah tersebut berisi, BAHWA BAIK INTANSI PEMERINTAH,BADAN HUKUM,LEMBAGA SOSIAL,MAUPUN MASYARAKAT perlu mengurus ijin penggunaan air tanah dari sumur Bor atau Galian.
Jika kita mengacu kepada ketertiban dan kelengkapan administratif dalam perda Nomor 1 tahun 2017 tentang pengelolaan, pegambilan atau pemanpaatan tentang sumber air tanah hal tersebut masih di pertanyakan bagaimana dari mulai ijin pembangunan proyek ayam sampe tingkat pengeboran bisa terjadi.
( @Hasan. Kabiro Kab.Sukabumi)