Gardatipikornews.com
- Adanya aktifitas tambang timah diduga ilegal disinyaliari aktifitas tersebut belum pernah adanya penertiban dari pihak APH atau pun dari pemerintahan setempat, ditengah razia peti para bos pertambang sungguh berani melakukan pertambang ditengah perairan laut dipulau padi teluk kelabat dalam kecamatan Belinyu kabupaten Bangka induk, ( Rabu 09/08/2023 ) Dari pantauan awak media kelokasi yang mana aktifitas para pekerja tambang laut ini tidak memperdulikan rahazia peti seakan kebal tak pernah takut terhada hukum yang berlaku, banyak warga setempat pun mengeluh adanya aktifitas tambang ilegal ini dampak nya dari pertambangan timah ilegal ini dan merusak lingkungan ekosistem laut yang mana dampak sangat besar terhadap warga setempat,
Saat awak media bertemu masyarakat setempat dilokasi awak media ini meminta konfirmasi kepada masyarakat berinisial HG, lalu HG bersedia memberi informasi tentang pertambangan tersebut, HhG mengatakan" disini pak banyak tambang tambang yang ilegal pak namun sudah pernah pihak APH menertipkan ponton ponton yang ada di Pulau padi didakerah teluk kelabat ini, tetapi para pekerja tambang atau mafia tambang ini tidak memperdulikan kepada pihak APH, tetapi mereka tidak ada jera nya dan masih melakukan bertambang disini pak, kemungkinan mereka ini di bekup oleh oknum oknum yang memiliki pangkat sehingga mereka bebas melakukan pertambang ilegal tersebut. Pungkas HG
Lalu awak media meminta konfirmasi kepada Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya, S.I.K., melalui pesan singkat WhatsApp, mengatakan " Terimakasih informasinya pungkas Kapolres Bangka
Setelah nya awak media meminta konfirmasi kepada kbo Polairud namun disayangkan belum ada tanggapan konfirmasi dari awak media tersebut.
“Mereka bisa dijerat dengan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020
Pasal 158”.
“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.
Kemudian, Barang siapa yang membuang limbah Sembarangan hasil dari pertambangan juga dijerat dengan UU PPLH nomor 32 Tahun 2009 Pasal 104.
“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana pasal 60 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliyar rupiah)”.
Dengan adanya Tambang Timah ilegal diperairan laut pulau padi teluk kelabat Awak media meminta pihak APH untuk menindak tegas para oknum penambang Timah diduga ilegal yang telah merugikan orang banyak tentu nya paranelayan setempat.
Terkait dalam pemberitaan ini, awak media akan terus berupaya mengkonfirmasi kepada APH, dan dinas yang terkait.
Pewarta : Agus Team