Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Pendidikan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Woww. ....!! keren Habis...!! tambang ilegal di teluk kelabat dalam Pulau padi beroperasi seolah2 tidak ada takut nya dengan razia peti dari kapolda

by Gardatipikornews
09 Agustus 2023 - 545 Views
Bangka |

Gardatipikornews.com


- Adanya aktifitas tambang timah diduga ilegal disinyaliari aktifitas tersebut belum pernah adanya penertiban dari pihak APH atau pun dari pemerintahan setempat, ditengah razia peti para bos pertambang sungguh berani melakukan pertambang ditengah perairan laut dipulau padi teluk kelabat dalam kecamatan Belinyu kabupaten Bangka induk, ( Rabu 09/08/2023 ) Dari pantauan awak media kelokasi yang mana aktifitas para pekerja tambang laut ini tidak memperdulikan rahazia peti seakan kebal tak pernah takut terhada hukum yang berlaku, banyak warga setempat pun mengeluh adanya aktifitas tambang ilegal ini dampak nya dari pertambangan timah ilegal ini dan merusak lingkungan ekosistem laut yang mana dampak sangat besar terhadap warga setempat, Saat awak media bertemu masyarakat setempat dilokasi awak media ini meminta konfirmasi kepada masyarakat berinisial HG, lalu HG bersedia memberi informasi tentang pertambangan tersebut, HhG mengatakan" disini pak banyak tambang tambang yang ilegal pak namun sudah pernah pihak APH menertipkan ponton ponton yang ada di Pulau padi didakerah teluk kelabat ini, tetapi para pekerja tambang atau mafia tambang ini tidak memperdulikan kepada pihak APH, tetapi mereka tidak ada jera nya dan masih melakukan bertambang disini pak, kemungkinan mereka ini di bekup oleh oknum oknum yang memiliki pangkat sehingga mereka bebas melakukan pertambang ilegal tersebut. Pungkas HG Lalu awak media meminta konfirmasi kepada Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya, S.I.K., melalui pesan singkat WhatsApp, mengatakan " Terimakasih informasinya pungkas Kapolres Bangka Setelah nya awak media meminta konfirmasi kepada kbo Polairud namun disayangkan belum ada tanggapan konfirmasi dari awak media tersebut. “Mereka bisa dijerat dengan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158”. “Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”. Kemudian, Barang siapa yang membuang limbah Sembarangan hasil dari pertambangan juga dijerat dengan UU PPLH nomor 32 Tahun 2009 Pasal 104. “Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana pasal 60 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliyar rupiah)”. Dengan adanya Tambang Timah ilegal diperairan laut pulau padi teluk kelabat Awak media meminta pihak APH untuk menindak tegas para oknum penambang Timah diduga ilegal yang telah merugikan orang banyak tentu nya paranelayan setempat. Terkait dalam pemberitaan ini, awak media akan terus berupaya mengkonfirmasi kepada APH, dan dinas yang terkait.   Pewarta :  Agus Team
Sebelumnya
Polres Sukabumi Kota Ungkap 16 Kasus Peredaran Narkoba di Operasi Antik Lodaya...
Selanjutnya
Danrem 045/Gaya Hadiri Sosialisasi Undang-Undang No.1 Tahun 2023 Tentang...

Berita Terkait :