Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Diduga Kades dan Sekdes Desa Sukajaya Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Melakukan Pungli Penandatanganan AJB

by Gardatipikornews
10 Januari 2022 - 630 Views

Sukabumi, Gardatipikornews.com


- Berdasarkan catatan gardatipikornews wewenang pembuatan AJB ini dipegang oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sesuai Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 1998 pasal 1 ayat 1. Praktek pungli yang dilakukan oleh sejumlah oknum dilingkungan Pemerintah Desa masih banyak terjadi dalam berbagai motif. "Dengan dalih untuk pendapatan Desa maka kebijakan menarik pungutan diluar ketentuan yang sudah di atur kadang masih dilakukan oknum. Praktek yang mengarah pada penggiringan untuk bisa terjadinya pungutan liar, masih rawan terjadi dalam pembuatan akta jual beli (AJB) yang dimohon oleh masyarakat. "Ini biasanya terjadi penyampaian oleh oknum tentang sejumlah uang yang harus di bayarkan untuk pengurusan sesuatu, padahal diluar aturan yang sudah di tentukan. Seperti halnya yang dialami olek bapak H. Acuh, melalui saudara ismail sebgai menantunya mengatakan " Telah membuat AJB dikecamatan sukabumi , setelah meminta tanda tangan Kepala Desa dan sekdes sukajaya, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi sebagai saksi saya telah di mintai uang untuk pembuatan AJB tersebut sebesar Rp. 30.000.000, akhirnya nego sampai Rp. 25.000.000 dan sudah saya kasih Uang DP sebesar Rp. 5.000.000, saya terkejut apakah memang pembiayaan untuk tanda tangan saja harus sebesar itu ini sudah terjadi beberapa kali pembuatan AJB, kalau kita lagi megang uang biasanya di bayar tapi kalau tidak ada uang apa yang harus dibayar. ungkapnya. Sehingga sisa yang Rp. 20.000.000 pihak sekdes dan kades terus terusan nagih datang kerumah, yang saya sesali seharusnya aparatur Desa apalagi sekelas Kepala Desa harusnya membantu masyarakat bukan memeras masyarakat. "Jadi yang dilakukan oknum kades dan sekdes meminta biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan ketika masayarakat mengurus atau meminta tanda tangan sebagai saksi pada AJB, ucap ismail Saat di konfirmasi di kantor Desa, Kepala Desa mengatkan, Pertama pak H. Acuh datang ke Desa meminta untuk membuat AJB Membenarkan ada uang sebesar Rp. 30.000.000 sehingga disepakat sebesar Rp. 25.000.000 dan sudah kami terima Rp. 5.000.000 bahkan memakai bukti kwitansi dan sisanya tempo, karna nilai jual tanah tersebut sebesar Rp. 300.000.000. Adapun biaya untuk administrasi sebesar Rp. 30.000.000 karena ini hasil musyawarah atau kesepakatan untuk administrasi pak haji acuh menyanggupi untuk membayar sebesar Rp.25.000.000 dan membayar uang Dp sebesar Rp.5.000.000 untuk sisanya janji seminggu karena sudah lewat seminggu akhirnya kami menyuruh pak sekdes menagih, kerumahnya"(ulah janji karena janji itu hutang) ungkapnya. Pewarta : Saptaji GTN  
Sebelumnya
Polisi proses hukum pelaku ujaran kebencian kepada almarhum kiyai A....
Selanjutnya
PT Ichii Sendiri Diduga Telah Melakukan upaya Melakukan Menejemen Konflik (mengadu...

Berita Terkait :