Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Polisi proses hukum pelaku ujaran kebencian kepada almarhum kiyai A. Khomarudin

by Gardatipikornews
10 Januari 2022 - 567 Views

Sukabumi, Gardatipikornews.com


- Pelaku ujaran kebencian melalui akun facebook terhadap almarhum KH. DR. A. Khomarudin M.Ag yang juga selaku ketua umum MUI Kabupaten Sukabumi, tertunduk lesu saat dihadirkan kepada awak media, pada kegiatan konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Senin (10/1/22). Kapolres Sukabumi Akbp Dedy Darmawansyah menyatakan pelaku dugaan ujaran kebencian berinisial TT (36), warga Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi. Menurut Dedy ujaran kebencian diketahui pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2022 ada komentar dari salah satu akun facebook bernama Pamungkas bermuatan penghinaan terhadap almarhum dan atau terdapat unsur ujaran kebencian juga menyebarkan berita bohong. " Pelaku berkomentar di akun facebook menanggapi wafatnya almarhum dengan bahasa sunda kalau diartikan dengan bahasa Indonesia 'baguslah cuma nyempit-nyempitin saja didunia juga'," jelas Dedy kepada awak media. Selain komentar diatas ada juga komentar lain masih menggunakan bahasa Sunda dan kalau dialih bahasan ke dalam bahasa Indonesia 'ustad tidak nyambunglah pusing saya bukannya ngebelain Islam malah belain yahudi yang haram dihalalkan , yang halal diharamkan, coba orang susah mah tetap diinjak'. Pelaku dijerat polisi dengan pasal berlapis dengan hukuman penjara setingi-tingginya sepuluh tahun. Sumber : Humas Pewarta : Arus Gtn & Saptaji
Sebelumnya
Polisi lidik dugaan pungli di kawasan wisata alam dengan dalih...
Selanjutnya
Diduga Kades dan Sekdes Desa Sukajaya Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Melakukan Pungli...

Berita Terkait :