Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

DUKUNG DAYA BELI MASYARAKAT, SEKDA INGIN SATU HARGA MINYAK GORENG SEGERA TERLAKSANA

by Gardatipikornews
27 Januari 2022 - 396 Views

Sukabumi, Gardatipikornews.com


- Seperti diketahui sejak November 2021 harga minyak goreng kemasan berada dikisaran diatas. 18.000 Rupiah per liter, Kenaikan tersebut terjadi di seluruh Indonesia, dan berlangsung hingga hingga pertengahan Januari 2022. Menyikapi hal tersebut Pemerintah mengeluarkan kebijakan satu harga untuk minyak goreng kemasan yaitu 14.000 rupiah per liter. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 3 tahun 2022 tentang penyediaan minyak goreng kemasan untuk kebutuhan masyarakat dalam kerangka pembiayaan oleh badan pengelola dana perkebunan kelapa sawit. Berdasarkan kebijakan tersebut juga uji petik dan monitoring dilapangan, Pemkab Sukabumi melalui dinas terkait sejak 19 Januari 2022 menyalurkan minyak goreng dengan harga 14.000 rupiah per liter, penyaluran itu baru melalui ritel modern yang terafiliasi dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dan jumlah pembelian oleh konsumen masih dibatasi. " Sementara untuk pasar tradisional diberikan waktu satu pekan untuk melakukan penyesuaian. artinya, mulai 26 Januari 2022 atau hari kemarin (rabu), minyak goreng yang dijual di pasar-pasar tradisional juga harus mengikuti patokan harga 14.000 rupiah per liter sebagaimana pasal 17 huruf b permendag 03 tahun 2022" jelas Sekda Ade Suryaman saat memimpin rapat pembahasan tindaklanjut Permendag RI No 3 tahun 2022 di Aula DPKUKM, Kamis (27/1/2022) Menurut Sekda, Dinas Perdagangan dan Perindustrian bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten Sukabumi, pada tanggal 26 Januari 2022 telah melakukan inspeksi di 8 Pasar tradisional, dan menemukan jika harga minyak goreng masih berkisar antara 19.000 s/d 21.000 rupiah per liternya. Hal itu menunjukan bahwa kebijakan satu harga minyak goreng 14.000 rupiah per liter belum terlaksana di pasar tradisional. " padahal kebijakan tersebut dimaksudkan agar masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh pemerintah" ujar Sekda Karena itu, masih dikatakan Sekda, harus ada solusi untuk melaksanakan kebijakan satu harga minyak goreng 14.000 rupiah per liter untuk membantu keterjangkauan daya beli masyarakat Sebelumnya, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan H. Akhmad Riyadi menyampikan melalui forum rapat tersebut ingin memperoleh informasi dari para distributor atau agen terkait implementasi kebijakan dan kendala yang dihadapi. Usai Rapat, Sekda didampingi Tim Pengendalian Inflasi Daerah lakukan Peninjauan Ke pasar tradisional Cisaat untuk mengecek secara langsung harga dan ketersediaan Minyak Goreng. Pewarta : Asep Anwar - Asep R
Sebelumnya
Satgas BLBI, Polri Sita Aset Senilai Rp 5,9...
Selanjutnya
Soroti Kebocoran Pendapatan Kota Bogor, Komisi II DPRD Panggil Dinas...

Berita Terkait :