Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

*Nah Lho "Dua Bandar Togel Ditangkap Tim Jatanras Polres Lamsel di Merak Belantung Kalianda*

by Gardatipikornews
22 Oktober 2021 - 886 Views

Lampung Selatan, Gardatipikornews


- Sat Reskrim Polres Lampung Selatan, berhasil mengamankan AR (29) warga Dusun Lembur Desa Merak Belantung dan ER (36) waega Dusun Sersang Desa Gunung Terang Kecamatan Kalianda Lampung Selatan, Kamis (21/10/2021). Penangkapan terhadap AR, dan ER dilakukan petugas lantaran diduga telah melakukan/mengedarkan/menjual kupon Toto Gelap (Togel) diwilayah kota Kalianda dan sekitarnya. Selain mengamankan kedua pelaku, Tim Sat Reskrim Polres Lampung Selatan yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Polres Lamsel, Ipda Imam Farid juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa, Uang sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) - 2 (dua) buah buku berisikan rekapan pasangan Togel - 2 (dua) Unit Handphone Android Merek Samsung dan Oppo - 7 (tujuh) lembar potongan berisikan angka-angka pasangan togel - 1 (satu) buah nota berisikan angka-angka pasangan Togel. Kasatreskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra, SH.MH mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK,SH,MSi , Jumat (22/10/2021) membenarkan pihaknya telah mengamankan dua orang yang diduga sebagai bandar Togel yakni AR (29) warga Dusun Lembur Desa Merak Belantung dan ER (36) warga Dusun Sersang Desa Gunung Terang Kecamatan Kalianda Lampung Swlatan, Kamis (21/10/2021) sekitar pukul 23.45 wib bersama sejumlah barang buktinya. Penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut bermula informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya peredaran/penjualan kupon Togel yang dilakukan oleh kedua pelaku, berbekal dari informasi tersebut pihaknya melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penangkapan " Setelah mendapatkan informasi, kemudian pihaknya melakukan penangkapan kepada kedua pelaku bersama BB " Saat ini kedua pelaku yang akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana bersama BB berupa uang sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) - 2 (dua) buah buku berisikan rekapan pasangan togel - 2 (dua) Unit Handphone Android Merek Samsung dan Oppo - 7 (tujuh) lembar potongan berisikan angka-angka pasangan Togel - 1 (satu) buah nota berisikan angka-angka pasangan Togel sudah diamankan di Polres Lamsel guna penyidikan lebih lanjut. "Pugkasnya. (humas) Rep. Sya Kaperwil
Sebelumnya
Jalan Lintas Kota dan Kabupaten Yalimo(Elelim) Masih di palang,Pemerintahan Pusat Harus Bisa...
Selanjutnya
*Sejumlah Lembaga Soroti, Kisruh Oknum Kades di Sukabumi Diduga Minta Jatah Fee Program P3-TGAI...

Berita Terkait :