Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

*Sejumlah Lembaga Soroti, Kisruh Oknum Kades di Sukabumi Diduga Minta Jatah Fee Program P3-TGAI PUPR*

by Gardatipikornews
22 Oktober 2021 - 721 Views

Sukabumi, Gardatipikornews.co


m


- Oknum Kades di Sukabumi Diduga Minta Fee Program P3-TGAI PUPR, Sejumlah Lembaga Desak APH Turun Tangan Sukabumi-Kisruh kabar adanya oknum kepala desa berinisial N (50) diwilayah Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi yang diduga minta jatah atas program pelaksanaan pembangunan TPT di Kampung Pulopanggang RT 01/10 Desa Langansari, Kecamatan Sukaraja. Mendapatkan sorotan dari sejumlah lembaga. Direktur Lembaga Analisia dan Transparansi Anggaran Sukabumi (Latas) Sukabumi Ferry Febriansyah, mengatakan, secara aturan yang berlaku, tentunya praktek dugaan minta jatah atau sebutan trendnya "Fee", atas tend and give program bantuan pembangunan yang dilakukan pejabat publik, itu melanggar aturan hukum. [caption id="attachment_10291" align="aligncenter" width="300"] Fhoto : Bukti Kwetansi[/caption] "Sebutan apapun itu, dugaan minta jatah atau fee yang dilakukan pejabat publik (oknum kades-red) itu tidak betul. Disini perlu adanya ketegasan pihak aparat penegak hukum (APH) dan Inspektor, untuk menindak tegas oknum yang doyan minta-minta sejumlah uang, dengan dalih apapun itu," cetus Febriansyah, Jum'at (22/10/21). Hal senada dilontarkan Praktisi Hukum Kukun Kurniansyah. S.H, ia mengatakan, melihat dasar bukti secuir kwitansi yang buat P3-TGAI Mitra Cai Tani Lestari, penyerahan sejumlah uang kepada oknum kades tersebut, sudah menyalahi aturan dan penyalahgunaan wewenang atau jabatan. "Bisa dipelajari ketentuan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang. Apalagi mencampur adukkan wewenang dengan keberlangsungan program pembangunan pemerintah. Jangan sampai terkesan oknum kades tersebut bertindak sewenang-wenang," ketusnya. [caption id="attachment_10179" align="aligncenter" width="300"] Fhoto : Bukti Kwetansi[/caption] Selanjutnya, Kukun menilai, dugaan minta jatah atas program pelaksanaan pembangunan P3-TGAI, jelas ada unsur paktek pungutan liar (pungli). Berdasarkan Pasal 423 UU KUHP. Jelas seorang pejabat yang dengan sengaja untuk menguntungkan diri sendiri, serta melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaan. Untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi diri sendiri, ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. "Bisa dibuka Perper No 87 Tahun 2016, dipaparkan tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar. Untuk itu, kami berharap oknum yang menabrak aturan dan melanggar hukum, tentu tugas APH yang menindak tegas para oknum tersebut, jangan sampai terkesan jadi lumrah atau hal biasa," tegasnya. Ia berharap semua pihak yang berwenang, mulai dari Inspektorat Kabupaten Sukabumi, DPMD Kabupaten Sukabumi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Tipikor Polres Sukabumi Kota/Kabupaten Sukabumi. Segera turun tangan, untuk meminimalisir mengguritanya praktek dugaan minta jatah atau fee yang kerap dilakukan oknum pejabat kepala desa. Diberitakan sebelumnya, Ace Ketua P3-TGAI Mitra Cai Tani Lestari, mengaku geram atas permintaan oknum Kepala Desa (Kades) berinisial N, dimana telah meminta uang dengan dasar ganti rugi bekas perjalanan dinas, mengawal program P3-TGAI Kementerian PUPR dengan pagu anggaran Rp195 juta, hingga dikerjakan oleh pihak P3A Mitra Cai Tani Lestari. "Ya, pak kades (berinisial N-red) beralasan meminta uang atas program tersebut, sudah 4 kali bulak balik ke Bandung. Menurut saya ini tidak jelas juklak juknisnya," kata Ace Ketua P3-TGAI Mitra Cai Tani Lestari, Kamis (21/10/21). Disela pemaparannya, Ace memperlihatkan tanpa bukti kwitansi penyerahan uang sebesar Rp2 juta rupiah dengan keterangan untuk administrasi dan perjalanan dinas (28/09/21). Selanjutnya pada tanggal (08/10/21) kembali ditaungkan biaya sebesar Rp7,5 juta rupiah untuk pembuatan akte notaris dan 4 kali perjalanan dinas ke Bandung, dengan ditanda tangani oleh oknum Kades N sebagai penerima. "Saat ini, pelaksanaan pembangunan TPT saluran irigasi telah dilaksanakan. Akan tetapi, ditakutkan akan mengurangi spek dan terkesan kurang berkualitas dengan adanya sejumlah uang yang diminta Kades," paparnya. Sementara itu, Kepala Desa berinisial N menapik dugaan meminta jatah atas program pelaksanaan pembangunan Tembok Penah Tanah (TPT) yang berlokasi di Kampung Pulopanggang RT 01/10 Desa Langansari, Kecamatan Sukaraja. "Kalau diberipun itu untuk transport, membuat berkas pengajuan program dan uang bekas rapat pengajuan program dan itu saya menerimanya dengan nilai nominal yang wajar. Ya, saya menerima uang tersebut dari pengurus P3-TGAI Mitra Cai Tani Lestari. Kalo saya minta jatah atau memaksa itu tidak benar," selorohnya. Kades N mengaku hanya sebatas kewajaran diberi uang oleh Ketua P3-TGAI Mitra Cai Tani Lestari. Pasalnya, untuk mendapatkan anggaran program tersebut, ia harus mundar mandir untuk rapat program pembangunan irigasi tersebut. "Saya itu harus bayar sopir, beli bensin, makan dan minum. Setiap rapat atau perjalanan dinas menghabiskan biaya kurang lebih Rp1 juta untuk satu kali rapat," cetusnya. By. Red investigasi
Sebelumnya
*Nah Lho "Dua Bandar Togel Ditangkap Tim Jatanras Polres Lamsel di Merak Belantung...
Selanjutnya
*Santri Pesantren Al-Ma'tuq Sukabumi, Antusias Gelar Gebyar...

Berita Terkait :