Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Pembangunan Rabat Beton Di Desa Cipelang di Jadikan Bancakan Oleh Oknum Kepala Desa

by Gardatipikornews
28 November 2022 - 718 Views
Bogor | Gardatipikornews.com - Program Samisade salahsatu prgram keuangan APBD Kab. Bogor yang di utamakan untuk memajukan Desa, terutama pembangunan jalan desa. Agar mobilitas masyarakat bisa lebih lancar dan meningkatkan perekonomian masyarakat ke yang lebih baik Pemerintah Kabupaten Bogor, yaitu Bupati Kabupaten Bogor, "Memberikan Program Samisade yang sangat besar satu miliar satu desa, agar akses jalan desa tidak ada yang rusak lagih, tentunya program keungan yang sangat besar ini pembangunan pun harus maksimal sesuai yang di ajurkan pemerintah kab,Bogor, baik secara betonisasi ataupun pengaspalan di utamakan pembangunan dan kualitas pembangunan harus yang terbaik agar pembanguna tidak cepat rusak"tutur Iwan setiawan Bupati Bogor. Akan tatapi ada saja oknum kepala desa dan oknum TPK demi ingin meraup keuntungan pribadi malah mengurangi kualitas pembangunan jalan desa sehinga pembangunannya tidak akan tahan lama dan cepat rusak Seperti yang terjadi di Desa Cipelang Kecamatan Cijeruk Kab,Bogor. Dari hasil investigasi awak media pembangunan rabat betonisasi di kampung pasar pogor Rt 004 RW007 Desa Cipelang Volume 739M x L 3 M x T 20 cm diduga asal asalan tidak mengikuti teknis pembangunan yang di ajukan pemerintah daerah Pasalnya melihat dari sisi pembangunan rabat betonisasi jalan hanya menggunakan beton yang tidak setandar daerah, dampaknya pembangunan tersebut tidak akan tahan lama dan cepat hancur Dari imformasi yang kami himpun pengukapan salah satu sumber yang engan ditulis namanya " anggaran Rp 600,000,000,- hanya menghabiskan anggaran Rp 474,000,000-, dan menggunakan beton biasa diduga mengurangi kubikasi yang sudah di tuangkan di RAB sehingga untuk pembangunan rabat betonisasi jalan tidak akan maksimal dan masih ada CCO/uang siasa Rp 125,000,000-, dari anggaran Rp 600,000,000,00 " kata krua tpka iwan di ruangan kerjanyah Ketika di komfirmasi iwan ketua TPK Desa Cipelang disinggung terkait Kubikasi pembangunan rabat betonisasi jalan, ia mengukapkan "Kubikasi pembangunan rabat betonisasi jalan di Desa Ci pelang menghabiskan 250 Kubik, perkubik nya Rp 910,000-, yang di bayarkn untuk betonisasi hanya di bayarkn dua ratus lima puluh juta adapun ada uang sisa atow dana lebih ituh langsung oleh kpala dsa yang kerja 13 orang per orangnya upah pekerja Rp120,000-,"ungkapnya iwan Jika di kalkulasikan secara matematika pengungkapan ketua TPK iwan, tentang perkubikasi betonisasi jalan dan upah pekerja hanya menghabiskan anggran Rp 474,900,000-, dari jumlah Rp 600,000,000,- dan itupun masih ada cco/uang sisa sebesar Rp 125,000,000-, Menurut iwan ketika di pertanyakan CCO /uang sisa sebesar Rp 125,000,000-, ia tidak bisa menjelaskan malah menyudutkan Kepala Desa Cipelang, Lalu iwan menghubungi pihak kepala Desa dan menyuruh ngobrol dengan kami awak media, Lalu ketika di pertayakan ada uang sisa sebesar Rp 125,000,000-, Kepala Desa mengungkapkan "aung sisa akan di kembalikan ke kas negra"ungkap Kepala Desa Cipelang Mengutip dari pengukapan ketua TPK dan Kepala Desa Cipelang, Pembangunan rabat betonisasi jalan Desa Cipelang dari anggaran samisade tahap pertama 60% sebesar Rp 600,000,000-, diduga kuat ada kongkalingkong oknum ketua TPK dan oknum Kepala Desa Cipelang demi untuk meraup ke untungan dan memperkaya diri sendiri Di tempat ter-pisah, Lembaga (KPAHN) Komite Penyelamat Aset Harta Negara, Yayat Menegaskan pihak nya akan melaporkan prilaku oknum Kepala Desa Cipelang dan oknum TPK Desa Cipelang yang Diduga Korupsi Dana Samisade Kepihak Polda jabar dan Kejati jabar. dan Dinas DPMD Kab,Bogor "Jika mengacu pada Undang-Undang NO 20 th 2001 tentang tindak pidana korupsi pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 th penjara maksimal 20 th penjara"tegasnya (

Pewarta : Mastur Korwil Jabar


)
Sebelumnya
Sosialisasi Bogor Career Center & Launching Mobil Pelayanan Dilaksanakan Di Kantor Kecamatan...
Selanjutnya
Antisipasi Penyelundupan di Perbatasan, Satgas Pamtas Yonif 645/GTY Gelar Patroli...

Berita Terkait :