Pemerintah Resmi Menetapkan Tanggal 18 Agustus 2025 Sebagai Cuti
Jakarta || Gardatipikornews.com -- Pemerintah resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama, bukan hari libur nasional. Keputusan ini disahkan melalui rapat koordinasi lintas
09 Agustus 2025