Konawe Utara | Gardatipikornews.com - Pordes Kendari. Pasca penyidik Subdit lV Direktorat Kriminal Khusus ( Dirkrimsus) Polda Sultra menetapkan satu orang sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan oleh penyidik terkait kasus penambangan batu Gamping di Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara, beberapa waktu lalu.
Ditreskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko, melalui Kasubdit lV Tipidter Kompol Arron Maramis warning ( peringati) kepada para pengusaha pertambangan yang masih menyalahi aturan untuk melengkapi Izin pertambangan sebelum melakukan Aktivitas penambangan.
Apabila ada pelanggaran - pelanggaran yang lain, tentunya kami sebagai aparat penegak hukum yang berkopenten dalam bidang pertambangan akan terus memantau memberikan tindakan hukum yang semestinya," Tegasnya.
Mantan Kapolsek KP3 itu menjelaskan peringatan tersebut untuk menghindari kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh Aktivitas penambang tampa Izin yang resmi.
Sebelumnya, jumat ( 30/1/2023) penyidik Tipidter Polda Sultra telah menetapkan pria berinisial J sebagai tersangka tindak pidana penambang batu Gamping tampa izin di Konawe Utara.
Tipidter Kompol Ronald Arron Maramis, menjelaskan kasus ini berdasarkan laporan Polisi nomor LP:/A/1/l/2023/ SPKT Dirkrimsus Polda Sultra, pada tanggal 3 Januari 2023. Terkait penambangan tampa izin." Kami melakukan penahanan berdasarkan surat perintah Ditreskrimsus dan sesuai dengan SOP perundang- undangan yang ada untuk sementara 20 hari kedepan," beber Ronald.
Lebih jauh ia Ronald menjelaskan tersangka J dijerat dengan pasal 158 juncto 35 UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun tentang pertambangan Mineral dan Batubara.
Melakukan pertambangan tampa izin, akan dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda sebanyak Rp. 100 miliar, tegas mantan Kanit Resmob Polda Sultra itu.
Dalam perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 2 alat berat exsakapotor merek CAT dan tumpukan batu. Rencana tindak lanjut sampai dengan saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk kepentingan penuntutan dan pradilan
( @Red@ksi.gtn.com )