Gardatipikornews.com
- Adanya aktifitas tambang timah ilegal dikawasan hutan sawit namun para mafia atau culong tidak menghiraukan Himbauan dilarang melakukan menambang Timah Tampa izin dilokasi area IUP PT.Timah dan HGU PT GSBL tidak diindahkan oleh Santi,cago bersama rekan-rekannya senin 24/07/2023 Ada nya pungutan-pungutan liar yang dilakukan Santi dan cago bersama rekan-rekannya tidak diketahui oleh kepala BPD mayang.juga kepala Bundes mayang.saat ditemui di kediamannya oleh awak media.
Awak media menanyakan mengenai penambangan ilegal dan adanya pungutan liar di pertambangan sawit HGU PT.GSBL tersebut dan Kepala BPD Mayang mengatakan kalau dulunya memang sempat kita Kepolda berapa kali pulang pergi mengurus izin agar legal aktifitas tambang timah di area sawit tersebut pak,namun setelah keluar izinnya sampai sekarang kami sudah tidak dilibatkan oleh BUMDES mayang.jadi kami sudah tidak monitor ucapnya
Awak media kembali mendatangi rumah Kades Mayang namun kata istrinya pak Kades lagi keluar kota (kelampung).lalu awak media mendatangi rumah ketua BUMDES dan menanyakan mengenai surat penyetopan penambang mitra PT.Timah,CV MJU.no 0059/TBK /BAP-0330.2/2023-S.2.6 tanggal 03 Juli 2023 (terlampir) bahwa seluruh kegiatan TK 2.267.SPK no 008/TBK/SPK-3130/23-S11.4 BLOK 1(Mayang) dinyatakan stop terhitung mulai tanggal 11 Juli 2023 Kabid penambangan Alluvia 2 Bangka Barat,Benny purydar.
Sampai saat ini penambangan timah tersebut masih berjalan normal sedangkan pihak dari kepolisian tidak mengetahui adanya tambang secara ilegal dikawasan iup PT. Timah.
Sedangkan penambangan ilegal yang ada dilokasi HGU PT.GSBL itu sudah tersebar di luar BLok yang ditentukan PT Timah bersama CV mitranya.yang diduga dilakukan Santi dan jagok beserta rekan-rekannya yang diduga melakukan pungutan liar kepada para penambang tersebut.
Saat awak media meminta informasi kepada penambang yang disebut BR karena BR tidak mau disebut nama nya, yang berada dilokasi sawit HGU PT.GSBL tersebut mengenai aturan main di lokasi tambang dan mereka mengatakan kalau kami bayar per unit pak, tetapi harganya berpariasi. kalau kerja pagi sampai mahgrip itu diminta Rp.150 pak,kalau kerja malam itu kita bayar Rp.300 pak per yunitnya, kepada pengurus tambang pak, ucapnya penambang.
[video width="368" height="656" mp4="https://gardatipikornews.com/upload/2023/07/VID-20230725-WA0062.mp4"][/video]
Awak media nantinya akan mencoba mengkonfirmasi ke Kapolres dan Kapolsek Desa mayang.
Sampai pemberitaan ini ditayangkan awak media akan terus berupaya mengkonfirmasi kepada APH, dan dinas yang terkait.
( Tim GTN | Red@ksi.gtn.com )