Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

*Pengedar Pupuk Oplosan Sudah Di Amankan Jajaran Polsek Natar*

by Gardatipikornews
21 Oktober 2021 - 715 Views

Lampung Selatan, Gardatipikornews.com


-Jajaran Polsek Natar berhasil mengamankan tersangka pelaku pengedar Pupuk Oplosan, Selasa (19/10/2021) pukul 13.20 wib di Jalan Rajawali Desa Candimas Kecamatan Natar Lampung Selatan. Selain mengamankan tersangka, petugas kepolisian dari Polsek Natar juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa puluhan karung /Sak pupuk oplosan siap edar, bahan baku Pupuk Oplosan dan peralan yang digunakan untuk memproduksi pupuk oplosan. " Setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat, pihaknya langsung bergerak menuju ke TKP guna melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap pelaku pembuat pupuk oplosan di Jalan Rajawali Desa Candimas Natar " Tutur Kapolsek Natar AKP Gigih Andri Putranto, SIK mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK SH MSi, Kamis (21/10/2021). Saat dilakukan penggeledahan sebut Kapolsek Natar, pihaknya juga berhasil mengamankan terlapor atasnama SU (55) warga desa Candimas Kecamatan Natar Lampung Selatan bersama barang buktinya (BB) berupa pupuk hasil oplosan Merk merokempo 26 sak, Pupuk merk Mahkota Mop 81 sak, Pupuk KCL Daun Sawit 55 sak, pupuk merk KCL Sasco 7 sak, pupuk merk Kebo Mas 6 sak, kapur kaptan 30 sak, garam 47 sak, Karung baru kosong merk Daun sawit 80 lembar,karung kosong baru merk KCL Sasco 50 lembar, alat jahit karung 1 unit, Cangkul 3 buah, Skop 3 buah, Alat tumbuk 2, alat ayak 1." Ungkapnya. Saat ini pelaku berasama BB sudah diamankan di Polsek Natar ini akan dijerat dengan pasal 122 jo pasal 73 dan atau pasal 121 jo pasal 66 UU RI No. 22 tahun 2019 tentang Sistem budidaya pertanian berkelanjutan, sudah diamankan di Polsek Natar guna penyidikan lebih lanjut." Pungkasnya. (humas) Reporter : Sya Kaperwil
Sebelumnya
*BAKORNAS IPWL GMDM DPW Sukabumi segera terbentuk dan siap laksanakan tugasnya dalam pemberantasan...
Selanjutnya
*Warga Geram Dengan Dampak Polusi Udara Akibat Pabrik Mesin Penghancur Batu Milik PT. HK...

Berita Terkait :