Mataram-NTB || Gardatipikornews.com -- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) tengah mendalami dugaan tindak pidana Penggelapan yang berkaitan dengan transaksi jual beli titik lokasi SPPG di Kabupaten Lombok Timur mencapai Rp950 juta. Penanganan perkara tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan pengumpulan keterangan dari sejumlah pihak terkait.
Konferensi pers berlangsung di ruangan Rupatama Polda NTB Jum'at,29/05/2026. Dihadiri oleh Wakil BGN Irjen Pol. (P) Sony Sanjaya, S.I.K., Plt. Irwasda Polda NTB Kombespol Pol. Sigit Hariwibowo, S.I.K., M.H., Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., M.M. serta Kapolres Lotim.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari pihak yang mengaku mengalami kerugian dalam transaksi yang di duga tidak berjalan sesuai kesepakatan. Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian mulai melakukan serangkaian langkah penyelidikan, termasuk meminta klarifikasi dari pihak pelapor, saksi, maupun pihak yang dilaporkan.
Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya mengungkapkan, pelaku memakai modus menjanjikan titik lokasi pembangunan dapur SPPG, lengkap dengan operasional nya.
'Modus yang diberikan, yaitu menjanjikan serta memberikan titik lokasi bangunan dan membangunkan bangunan SPPG serta siap operasional, padahal operasional belum berjalan," Kata Sony"
Menurut Sony Sanjaya, sejumlah korban mulai mendatangi BGN usai uang mereka tak kunjung kembali, sementara proyek dapur belum berjalan sesuai perjanjian awal.
Sony Sanjaya, juga meminta kepada masyarakat untuk mengecek langsung petunjuk teknis pembangunan dapur SPPG, di situs resmi pemerintah. Seluruh ukuran, dapur hingga tata letak bangunan sudah tersedia dan bisa diakses langsung oleh seluruh lapisan masyarakat luas. Ujar Sony Sanjaya.
Kapolres Lombok Timur AKBP I Komang Sarjana menjelaskan, laporan dugaan penipuan mulai di proses sejak awal Mei 2026. Aparat kepolisian kini mulai menyiapkan penetapan tersangka berinisial S.
" Kami akan memberikan informasi terkait pengaduan yang kami terima di Polres Lombok Timur. Kasus bermula pada kurun waktu September 2025, kemudian tanggal,21 Mei 2026 kami terbitkan surat penyelidikan, dan tanggal,29 Mei 2026 kami tetapkan terduga berinisial S", ujar Komang.
Kerugian yang cukup besar ini pengaduan pertama kami tangani. Nanti akan berkembang untuk lebih jelasnya setelah kami tetapkan tersangka kami akan rilis kembali,' ujarnya.
Data penyidik menyebutkan pelapor Husna Mauladat Mariam, menyerahkan uang Rp950 juta kepada terlapor inisial S dan seorang kontraktor inisial HP. Dana tersebut akan dipakai untuk pembangunan dapur MBG di Wilayah Masbagik Selatan, Lombok Timur.
Bangunan dapur kini sudah berdiri, namun penyelesaian pembangunan dilakukan pihak korban. Hingga saat ini dapur tersebut belum memperoleh titik koordinat resmi dari BGN, sehingga belum bisa beroperasi.
Kabid Humas Polda NTB menyampaikan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara proporsional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Perkara tersebut kini masuk tahap penyelidikan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sesuai KUHP terbaru. Saat ini juga tengah menelusuri dokumen transaksi, bukti Komunikasi, serta aliran dana yang di duga berkaitan dengan perkara tersebut.
"Penyelidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh alat bukti dan keterangan para pihak. Kami memastikan setiap laporan masyarakat akan ditangani secara objektif, profesional dan transparan," ujarnya.
Polda NTB juga menegaskan bahwa seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tetap mendapat kan hak-haknya sesuai ketentuan hukum, termasuk asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi kerja sama maupun jaul beli yang berkaitan dengan titik lokasi usaha atau pengelolaan tertentu. Kepolisian mengingatkan pentingnya memastikan legalitas dokumen, kejelasan perjanjian, serta kredibilitas pihak yang terlibat guna menghindari potensi kerugian di kemudian hari.
Hingga saat ini, proses pendalaman perkara masih terus berjalan dan Polda NTB menyatakan akan menyampaikan perkembangan penanganan kasus kepada publik sesuai tahapan penyelidikan.
Sumber : Kabidhumas (Kombespol MOHAMMAD KHOLID,.S.I.K., M.M)
Pewarta : Akub.gtn.com