Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Unit PPA Satuan Reskrim Polres Sukabumi, amankan pelaku penjual empat wanita Asal Palabuhanratu

by Gardatipikornews
18 Februari 2022 - 439 Views

GARDATIPIKORNEWS.COM | SUKABUMI


- Seorang lelaki yang berinisial DR (38) warga Jayanti Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi diamankan Polisi dar Polres Sukabumi. Menurut Kapolres Sukabumi Akbp Dedy Darmawansyah yang didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi Akp I Putu Hermawan Santosa menerangkan bahwa DR diamankan karena terlibat tindak pidana perdagangan orang. Dalam kegiatan Konferensi Pers yang juga dihadiri Kanit PPA Satuan Reskrim Polres Sukabumi Iptu Bayu Sunarti sore ini, Kamis (17/2/22) di Mapolres Sukabumi, mantan Kasubdit Harda Direskrimsus Polda Banten itu menerangkan peran DR dalam kasus tindak pidana perdagangan orang yang terjadi sekitar bulan Oktober 2021. "Beliau (DR) tugasnya mencari pekerja wanita yang mau bekerja di Paniai Papua," Ungkap Dedy Kepada awak media. Menurut Dedy ada empat orang korban inisial SA (15), JA (18), NS (18) dan AN (25), dijanjikan gaji 2 sampai 7 juta untuk wanita mau bekerja dan selama enam bulan bisa pulang namun pada kenyataannya ke empat korban tidak bisa pulang. "DR mendapatkan keuntungan dari satu orang yang dia rekrut sebesar 1 juta jadi semuanya DR mendapat 4 juta," tutur Alumni Akpol tahun 2002. Para korban berangkat ke papua dijemput I yang merupakan seorang mami dan sampai disana diperkerjakan di cafenya, namun cafenya tidak rame kemudian ke empat korban dijual kepada HK dengan 80 juta perorang jadi sekitar 320 juta. Ke empat korban sebelumnya dijanjikan bekerja di cafe namun dipaksa untuk melayani tamu. " Ke empat korban tidak bisa pulang karena diancam oleh HK, apabila minta pulang maka ke empat korban tersebut harus mengganti biaya pemberangkatan dari Sukabumi sampai ke Papua dengan biaya hidup selama di Papua," ujar Dedy menambahkan. Akbp Dedy berjanji akan berkoordinasi dengan Polres Paniai Polda Papua disana sudah diamankan tersangka I dan HK. Kepada para tersangka diancam dengan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun penjara. Palabuhanratu, 17 Pebruari 2022 Sumber  : Humas Polres Sukabumi

Pewarta : Arus GTN


Sebelumnya
Antisipasi Banjir, Satlantas Polres Sukabumi Kota Siapkan Rekayasa...
Selanjutnya
Terkait Dugaan Pungli K3S Ketibung, Inspektorat Menunggu Laporan...

Berita Terkait :